Kemenkumham instruksikan penjara se-Sumbar waspada penyelundupan narkoba

id kemekumham sumbar,penyelundupan narkoba,sabu-sabu

Kemenkumham instruksikan penjara se-Sumbar waspada penyelundupan narkoba

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Andika Dwi Prasetya, usai mengikuti rapat Hari Bhakti Pemasyarakatan secara virtual dari Padang, Selasa (27/4). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menginstruksikan agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan waspada terhadap upaya penyelundupan narkoba serta meningkatkan fungsi pengawasan.

Instruksi itu menyusul digagalkannya upaya penyelundupan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B pada Selasa (24/8) sekitar pukul 01.15 WIB.

"Peristiwa yang terjadi di Rutan Padang harus menjadi perhatian oleh seluruh Lapas, Rutan, maupun LPKA yang ada di bawah Kemenkumham Sumbar," tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Selasa.

Saat ini jumlah UPT Pemasyarakatan yang ada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumbar sebanyak 23 UPT terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).

Andika mengatakan peristiwa di Rutan Padang menjadi peringatan tersendiri karena ternyata masih ada pihak-pihak yang berani melakukan kejahatan di sekitar UPT Pemasyarakatan.

"Jangan sampai narkoba atau barang terlarang lainnya masuk ke dalam Lapas, Rutan, ataupun LPKA di Sumbar. Pemasyarakatan harus bebas dari semua itu sesuai dengan tekad Kemenkumham RI," tegasnya.

Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang pria pada Selasa (24/8) sekitar pukul 01.15 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial AP (29) itu berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan dengan cara melemparkannya dari balik tembok.

Kejadian berawal ketika pelaku berada di halaman Rutan Padang pada pagi buta sekitar pukul 01.15 WIB, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Mendapati hal tersebut petugas langsung keluar dengan maksud untuk menanyai pria tak dikenal, namun AP berusaha melarikan diri.

"Saat didatangi ia langsung mencoba kabur sehingga menambah kecurigaan, petugas langsung mengejar dan mengamankannya," jelasnya.

Setelah diamankan AP kemudian ditanyai tentang maksud dan tujuannya berada di dalam halaman Rutan Padang sepagi itu.

Awalnya ia sempat berkilah, namun akhirnya mengaku kalau dirinya baru saja melemparkan sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok ke dalam Rutan.

"Kami langsung memeriksa ke dalam Rutan, ternyata benar ditemukan kotak rokok yang berisi benda diduga kuat adalah sabu-sabu," kata Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi.

Setelah kejadian itu Rutan Padang langsung menghubungi pihak Polsek Koto Tangah untuk melanjutkan proses secara hukum terhadap AP.