Parit Malintang (ANTARA) - Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menjadi daerah tujuan investasi terbesar dari penanam modal dalam negeri (PMDN) di provinsi itu pada triwulan II 2021 dengan nilai mencapai Rp545 miliar.
"Pada triwulan II ini ada Rp545 miliar investasi yang masuk dari PMDN ke Padang Pariaman," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Rudi Repenaldi Rilis di Parik Malintang, Minggu.
Ia mengatakan investasi PMDN tersebut terbesar dari sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi yaitu dari PT Angkasa Pura dengan nilai Rp323,5 miliar.
Selama empat tahun terakhir nilai investasi di Kabupaten Padang Pariaman selalu mengalami peningkatan mulai dari 2017 sebesar Rp153 miliar dan pada 2018 yakni mencapai Rp272 miliar.
Pada 2019 juga mengalami peningkatan menjadi Rp318 miliar dan 2020 menjadi Rp1,3 triliun atau terjadi peningkatan empat kali lipat dari tahun sebelumnya yang hal itu sebagian besar berasal dari pembangunan jalan tol.
Meskipun pada tahun ini pesimis investasi di Padang Pariaman bisa mencapai Rp1,3 triliun akibat pandemi COVID-19 namun pihaknya berupaya investasi di daerah itu meningkat.
Langkah yang diambil oleh dinas tersebut untuk meningkatkan investasi yaitu dengan mempromosikan daerah dan menggaet para investor yang berkaitan dengan peluang-peluang yang ada di Kabupaten Padang Pariaman.
Selain itu pihaknya juga memberikan pelayanan langsung kepada pelaku usaha dalam hal pelaporan dan bahkan memberikan pelatihan.
Diketahui setelah Kabupaten Padang Pariaman, kabupaten dan kota lainnya di Sumbar yang nilai investasi besar dari PMDN yaitu Kabupaten Solok Rp332 miliar, Kabupaten Pesisir Selatan Rp150 miliar, Kabupaten Lima Puluh Kota Rp86 miliar dan Padang Rp34 miliar.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTP) Padang Pariaman, Rudy Rapenaldi menyebutkan jika daerah setempat sedang dilirik investor, sehingga investasi meningkat sampai empat kali lipat.
"Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan investasi merupakan tujuan dan cita-cita yang harus dicapai dalam beberapa tahun ke depan," kata dia di Parik Malintang.
Ia menjelaskan DPMPTP memiliki dua kewajiban yakninya urusan penanaman modal dan perindustrian mengacu pada misi nomor lima dan nomor tujuh yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, berkeadilan, demokratis.
Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan pemerintah yang profesional, aspiratif, partisipatif, transparan dan meningkatkan sumber-sumber pendanaan dan ketepatan alokasi investasi melalui penciptaan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja.*