Operasi yustisi di Kecamatan Ampek Angkek, 23 orang disanksi melalui sidang virtual

id berita agam,berita sumbar,operasi

Operasi yustisi di Kecamatan Ampek Angkek, 23 orang disanksi melalui sidang virtual

Operasi yustisi Satgas Pemda Agam di Kecamatan Ampek Angkek. (Antarasumbar/Al Fatah)

13 orang kita kenakan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih di lokasi, kemudian 10 orang diberi sanksi administrasi denda di tempat,
Bukittinggi (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Tugas Kabupaten Agam melakukan operasi yustisi di Pasar Biaro, Kecamatan Ampek Angkek dan berhasil menjaring 23 orang yang langsung disidang secara virtual di lokasi penertiban.

"Kegiatan operasi ini dalam rangka pengurangan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Agam, Tim Gabungan melakukan penertiban dan warga yang melanggar disidang di tempat secara virtual dengan pengadilan Negeri Bukittinggi," kata Kabid BPBD Agam, Syafrizal di Bukittinggi, Selasa

Ia mengatakan total 23 warga yang terbukti melanggar prokes dikenakan sanksi di tempat setelah melalui sidang virtual.

"13 orang kita kenakan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih di lokasi, kemudian 10 orang diberi sanksi administrasi denda di tempat," kata dia.

Menurutnya, Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selain sanksi administrasi dan sosial, juga diberlakukan sanksi pidana berupa kurungan, namun saat ini hanya sanksi administrasi dan sosial yang diberikan," kata dia.

Ia mengatakan, operasi yustisi akan terus dilakukan di pasar-pasar dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk selanjutnya demi penegakan prokes di lingkungan masyarakat.

Kegiatan operasi yustisi melibatkan beberapa unsur seperti BPBD, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.

Kabupaten Agam juga termasuk ke dalam daerah yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri ke dalam daerah yang diberlakukan PPKM level tiga.

Total warga Kabupaten Agam yang dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19 mencapai 6.063 kasus sesuai data terakhir pada Senin (02/08).