Dalam upaya tingatkan PAD, Pemkab Solok Selatan revisi dua perda

id berita solok selatan,berita sumbar,perda

Dalam upaya tingatkan PAD,  Pemkab Solok Selatan revisi dua perda

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Solok Selatan, Alfiandri Putra. (Antarasumbar/Erik Ifansya Akbar)

Perda disusun tidak hanya dari sisi pendapatan tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat,
Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat merevisi dua Peraturan Daerah (Perda) yaitu tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perda disusun tidak hanya dari sisi pendapatan tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat," kata Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Alfiandri Putra di Padang Aro, Selasa.

Dia mengatakan, Perda yang direvisi yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang jasa usaha dan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang jasa umum.

Untuk Perda jasa usaha, katanya akan dimasukkan pemanfaatan Gelanggang Olah Raga (GOR) sebagai objek retribusi.

Sedangkan pada jasa umum revisi hanya di satu pasal khusus pada retribusi keur atau uji berkala kendaraan.

Pada Perda Nomor 4 Tahun 2018 ada biaya tanda uji, kawat dan segel serta untuk buku uji sedangkan dalam draf revisi tidak ada.

"Dalam draf revisi tidak lagi buku uji tetapi menggunakan kartu dan secara nominal tidak berubah pendapatan daerah," ujarnya.

Untuk menunjang keur, katanya juga sudah ada e-retribusi tinggal pelaksanaannya oleh dinas terkait kapan akan diterapkan transaksi secara elektronik ini.

Dia berharap, tahap revisi berjalan lancar dan berimbas pada peningkatan pendapatan Solok Selatan kedepannya.

Untuk PAD Solok Selatan pada 2021 ini dari target yang ditetapkan Rp75,2 miliar sudah tercapai Rp40,3 miliar dan Pemkab optimis hingga akhir tahun anggaran bisa 100 persen.