Permasalahan hukum Keluarga wako Bukittinggi dengan pengguna medsos dapat diselesaikan secara mediasi

id berita bukittinggi,berita sumbar,wako

Permasalahan hukum Keluarga wako Bukittinggi dengan pengguna medsos dapat diselesaikan secara mediasi

Ilustrasi UU ITE (Antarasumbar/Pixabay)

Bahwa terlapor UU ITE inisial AJ oleh keluarga Ermam Safar seharusnya bisa diselesaikan secara mediasi karena hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium),
Bukittinggi (ANTARA) - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Riyan Permana Putra mengatakan permasalahan hukum antara keluarga Wali Kota (Wako) Bukittinggi, Erman Safar dengan pengguna media sosial dapat diselesaikan dengan cara mediasi sebelum menempuh jalur hukum.

"Bahwa terlapor UU ITE inisial AJ oleh keluarga Ermam Safar seharusnya bisa diselesaikan secara mediasi karena hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), semestinya dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada peranan pelaku dan korban dalam penyelesaian masalah," kata Riyan di Bukittinggi, Selasa.

Ia mengatakan, saat ini penegak hukum telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus tersebut yang diharapkan tetap mengedepankan keadilan restoratif justice sesuai dengan SE Kapolri nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

"Namun jika kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur oleh penyidik, maka kasus tersebut sudah pasti di Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan ditutup," kata dia.

Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyiapkan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dan kepolisian untuk membuat pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal tertentu dalam UU tersebut.

Menurutnya, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meminta seluruh jajarannya untuk mengedepankan langkah mediasi dalam penyelesaian kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menurut Kapolri, mediasi akan menekan perselisihan atau pertentangan di masyarakat, Kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, kemudian hal-hal yang seperti kemudian diselesaikan dengan cara yang lebih baik,bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tidak perlu ditahan, proses mediasi, hal itu disampaikan Kapolri dalam Rapat Pimpinan (Rapim) 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 16 Februari 2021," kata Riyan.

Dalam UU ITE sendiri, Riyan menyatakan berdasarkan Kajian PPKHI Bukittinggi ada tiga klasifikasi ujaran kebencian, yaitu penyampaian pendapat yang harus diancam pidana, penyampaian pendapat yang dapat diancam dengan sanksi administrasi atau digugat secara perdata, dan penyampaian pendapat yang tidak dapat diancam sanksi apapun namun dapat ditangani dengan pendekatan lainnya.

Menurutnya, penyampaian pendapat di media sosial yang dilaporkan diduga kurang tepat untuk diajukan ke ranah hukum pidana, pendekatan yang lebih tepat adalah lewat kebijakan edukasi dan pencegahan misalnya dengan advokasi penggunaan media sosial secara sehat yang didukung dengan censorship yang lebih peka terhadap indikasi ujaran kebencian dalam sosial media.

"Menurut kajian kami PPKHI Bukittinggi larangan beserta sanksi yang ditetapkan terhadap ujaran kebencian harus berdasarkan asas proporsionalitas, dan keperluan atau neccessity yang dapat dinilai berdasarkan enam faktor," kata dia.

Ia menjelaskan ke-enam faktor itu adalah konteks, stataus atau posisi, kesengajaan, konten dan bentuk, jangkauan dan dampak pengaruhnya.

"Terakhir yang paling penting saat menyikapi pelaporan AJ ke Polres Bukittinggi, yang harus kita ingat bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium atau sarana terakhir penindakan, pemimpin Bukittinggi perlu memulai menerapkan pendekatan lain untuk mencegah dan menyelesaikan kasus ujaran kebencian tanpa penyalahgunaan hukum pidana karena pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium)," kata dia.

Sebelumnya, Pengacara keluarga Erman Safar yang merupakan Wali Kota Bukittinggi saat ini, memberikan laporan pengaduan ke Polres Bukittinggi pada Jumat (23/07) terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan seorang pengguna medsos di Bukittinggi.

"Kita memberikan laporan pengaduan terhadap pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan di medis sosial Facebook oleh pelaku berinisial AJ yang kami nilai melakukan tindak melecehkan, menghina dan mengancam terhadap keluarga Wali Kota Bukittinggi," kata kuasa hukum Khairul Abbas.

Kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polres Bukittinggi sejauh ini.