Tokoh adat Sungai Batang Agam sesalkan pedagang bangun toko tanpa izin

id berita agam,berita sumbar,kan

Tokoh adat Sungai Batang Agam sesalkan pedagang bangun toko tanpa izin

Tokoh adat Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya sedang rapat pembahasan pembangunan toko tanpa izin, Rabu (16/6). (Antarasumbar/Yusrizal)

Kami menyesalkan karena Ani Arifin (66) memaksakan diri untuk membangun toko di tanah milik pemerintah nagari yang berada di depan Pasar Sungai Batang,
Lubuk Basung (ANTARA) - Tokoh Adat Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyesalkan salah seorang warga yang juga pedagang membangun toko di tanah milik pemerintah nagari setempat tanpa mengantongi izin dari pemerintah.

"Kami menyesalkan karena Ani Arifin (66) memaksakan diri untuk membangun toko di tanah milik pemerintah nagari yang berada di depan Pasar Sungai Batang," kata Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Batang, Syawaluddin Dt Mangkudum di Lubukbasung, Rabu.

Sebelum pembangunan itu, tambahnya Ani cuma memberitahukan secara lisan ke pemerintah nagari.

Sementara izin dari pihak KAN Sungai Batang dan izin mendirikan bangunan dari pemerintah tidak ada.

"Staf Camat Tanjungraya sudah menyurati pemilik bangunan itu, namun tidak diindahkan, sehingga pembangunan toko itu tetap berlanjut," katanya.

Untuk menyikapi itu, pemerintah nagari, KAN Sungai Batang dan pengurus pasar telah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Agam terkait penyerobotan tanah pada Kamis (3/6).

Rencananya, pemerintah nagari dan KAN akan mengajukan gugatan ke Pengadila Negeri Lubukbasung.

"Gugatan bakal kita ajukan agar tidak ada permasalahan kedepannya," katanya.

Sementara Wakil Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sungai Batang, Alizar Tahar Dt Sakti menambahkan lahan lokasi pembangunan toko milik pemerintah nagari.

Sementara dasar Ani Arifin mendapatkan lahan di depan pasar setelah ia meminta bantu agar diizinkan menghuni salah satu toko, sehingga mendapat dukungan legalitas dari Pengurus Pasar Sungai Batang.

"Saat itu Ani mendapatkan surat keterangan dari pengurus pasar dan ini menjadi dasar ia membangun toko itu," katanya yang juga mantan Ketua Penghulu Pasar Sungai Batang.

Polemik itu terjadi setelah Pasar Sungai Batang terbakar pada 2014. Untuk membangun pasar tersebut, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga bangunan yang ada didepan pasar di kosongkan, termasuk toko milik Ani.

Setelah selesai, pengurus pasar dan pemerintah nagari melakukan rapat untuk pembagian toko bagi pedagang pasar. Namun Ani tidak menerima kunci toko itu dan tidak pernah menghadiri rapat lanjutan.

Setelah itu, Ani melaporkan Ketua KAN, Wali Nagari, Bamus dan lainnya terkait pengrusakan bangunan ke Kapolres Agam dan membangun toko di lokasi semula, sehingga terjadi permasalahan.

Pemilik toko, Ani Arifin mengatakan bangunan toko miliknya dirobohkan tanpa ganti rugi dan bangunan yang dibangun di Pasar Sungai Batang tidak sesuai harapan, karena terlalu kecil.

Dengan tidak ada kejelasan, pihaknya membangun toko di lokasi semula dengan dasar surat keterangan dari penghulu pasar pada 1993 menggunakan materai 1.000.

"Ini saya lakukan agar ekonomi kembali pulih, sehingga dapat membayar utang di bank," katanya.