Meski batal naik haji di 2021, 430 CJH Agam tidak kecewa

id berita agam,berita sumbar,cjh

Meski batal naik haji di 2021, 430 CJH Agam tidak kecewa

Dokumentasi Ka'bah. (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS )

Sampai saat ini tidak ada mereka meminta pengembalian dana pelunasan haji dan tidak ada mereka yang kecewa,
Lubuk Basung (ANTARA) - Sebanyak 430 calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat batal berangkat ke tanah suci Makah dalam menunaikan Rukun Islam ke lima pada 2021, setelah keluarnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

Kepala Kementerian Agama Agam, Edi Oktaviandi didampingi Pejabat Fungsional Penyelengara Haji dan Umrah Kemenag Agam Ahmad Yusrin di Lubukbasung, Senin, mengatakan 430 calon jemaah haji yang batal berangkat itu telah melunasi dana keberangkatan.

"Sampai saat ini tidak ada mereka meminta pengembalian dana pelunasan haji dan tidak ada mereka yang kecewa," katanya.

Ia mengatakan, 430 calon jemaah haji itu telah mengikuti manasik haji yang difasilitasi pemerintah.

Mereka mengikuti manasik haji di Kantor Kemenag Agam di Lubukbasung, KUA Baso, KUA Ampekkoto, KUA Banuhampu, KUA Ampekangkek dan KUA Tilatangkamang dari 2 Maret sampai 4 April 2021.

Selain itu, seluruh mereka juga telah mendapatkan vaksin meningitis dan vasin COVID-19 sebanyak 396 orang atau 93 persen.

"Sisanya 34 orang belum mendapatkan vaksin COVID-19 dengan alasan kesehatan," katanya.

Ia menambahkan, pembatalan berangkat haji itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelengaraan Haji 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

Keputusan Menteri Agama itu keluar pada 3 Juni 2021 dan bakal dilakukan sosialisasi ke calon jemaah haji Agam.

"Sosialisasi itu kita lakukan dalam waktu dekat dan paspor akan kita serahkan kepada mereka," katanya.