Setelah dua kali beraksi, dua pelaku jambret jalanan dibekuk polisi

id berita padang,berita sumbar,pelaku

Setelah dua kali beraksi, dua pelaku jambret jalanan dibekuk polisi

Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap tiga pelaku serta mengamankan barang bukti pada Kamis (20/5) malam. (ANTARASUMBAR/HO-Humas Polresta Padang)

Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksi jambretnya sebanyak dua kali di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melalui tim klewang membekuk dua pemuda yang diduga kuat merupakan pelaku jambret dan telah beraksi di dua lokasi di Kota Padang pada bulan puasa.

Kedua pelaku yang ditangkap pada Kamis (20/5) malam itu merupakan warga Jalan Seberang Padang Utara II berinisial JF (23) dan H (19).

"Keduanya ditangkap saat berada di lapangan SMK Citra Utama Seberang Padang tanpa perlawanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Jumat.

Dari tangan tersangka itu polisi mengamankan barang bukti satu unit gawai yang diduga kuat hasil jambret, serta satu unit sepeda motor yang digunakan ketika beraksi.

Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksi jambretnya sebanyak dua kali di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

"Dari aksi itu mereka menjambret satu unit gawai dan satu tas milik korban saat bulan Puasa," katanya.

Salah satu lokasi kejadian adalah di depan Gudang Bulog Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan pada 5 Mei 2021.

Modus yang digunakan pelaku adalah membuntuti calon korban dari arah belakang, lalu saat ada kesempatan dan korban lengah mereka langsung merampas barang korban.

"Oleh karena itu masyarakat diminta untuk hati-hati berkendara, hindari bermain gawai serta simpan barang berharga di tempat yang aman," katanya.

Selain kedua pelaku itu, petugas kepolisian juga meringkus satu pelaku lainnya AEP (24) yang diduga menjadi penadah gawai hasil jambret.

"Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polresta Padang untuk menjalani proses secara hukum," jelas Rico.