Padang, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mengingatkan pemerintah provinsi agar melakukan perbaikan sesuai masukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meski meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang kesembilan kali secara berturut-turut.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 dan Efektivitas Belanja Modal Infrastruktur dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Padang, Jumat mengatakan pemerintah daerah jangan lalai dalam melakukan perbaikan secara berkesinambungan dalam pengelolaan kuangan daerah.
Menurut dia capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan yang patut diapresiasi. Prestasi itu juga tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang diberikan oleh BPK terhadap upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah secara terus menerus.
Pada tahun 2020 merupakan waktu yang sulit dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah. Pandemi Covid-19 tidak hanya menghancurkan sistem kesehatan, tetapi juga menghancurkan sistem ekonomi, pendidikan, sosial, budaya dan sebagainya yang berdampak kepada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Diperlukan anggaran yang sangat besar untuk penanganan Covid-19. Sumbar telah melakukan penyesuaian melalui refocussing anggaran sekitar Rp508 miliar untuk ditempatkan pada pos belanja tidak terduga," kata dia.
Ia mengatakan penempatan biaya penanganan COVID-19 pada belanja tidak terduga sehingga penggunaan dan pertanggungjawabannya cenderung lebih mudah sehingga sering berpotensi besar disalahgunakan.
"Pemeriksaan anggaran perlu lebih ditekankan dan diprioritaskan pada penggunaan belanja tidak terduga," kata dia.
Selain itu, pada tahun 2020, Provinsi Sumatera Barat juga menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub). Pemilihan dilaksanakan serentak bersama pemilihan bupati/ wali kota di 13 kabupaten dan kota. Pilkada tersebut juga menyedot anggaan cukup besar dari APBD, yang perlu juga menjadi perhatian.
Ia mengapresiasi peran dan fungsi BPK Perwakilan Sumbar dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah. Tidak saja dalam penataan keuangan daerah, tetapi juga dukungan terhadap optimalisasi fungsi pengawasan oleh DPRD.
"DPRD akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi BPK oleh pemerintah daerah sesuai aturan perundang-undangan," kata dia.
Penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan LHP Efektivitas Belanja Modal Infrastruktur dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusna Dewi kepada Ketua DPRD dan Gubernur Sumbar.
Berita Terkait
DJPb: Ekonomi Sumbar membaik di saat perlambatan ekonomi global
Minggu, 28 April 2024 9:42 Wib
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib
16 club Sumbar ikuti turnamen SR Cup II 2024
Sabtu, 27 April 2024 13:02 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib