Ini rincian besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan Baznas Pesisir Selatan

id berita pesisir selatan,berita sumbar,zakat

Ini rincian besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan Baznas Pesisir Selatan

ILUSTRASI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Berdasarkan rapat yang kami gelar, Zakat Fitrah tertinggi Rp38.750 per orang, menengah Rp32.500 per orang, sedang Rp28.750 per orang, dan terendah Rp25 ribu per orang,
Painan (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan besaran Zakat Fitrah tertinggi pada 1442 hijriah atau tahun 2021 di daerah setempat sebesar Rp38.750.

"Berdasarkan rapat yang kami gelar, Zakat Fitrah tertinggi Rp38.750 per orang, menengah Rp32.500 per orang, sedang Rp28.750 per orang, dan terendah Rp25 ribu per orang," kata Ketua Baznas Pesisir Selatan, Yuspardi di Painan, Kamis.

Ia menjelaskan penetapan besaran Zakat Fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik, yang harganya Rp15.500 per kilogram.

"Hitungannya satu kilo dikali 2,5 sehingga jika diuangkan menjadi Rp38.750," ungkapnya.

Kemudian untuk tingkatan menengah perkilonya Rp13 ribu, jika dikali 2,5 menjadi Rp32.500, dan begitu juga untuk perhitungan selanjutnya.

Menurutnya, idealnya pemberian Zakat Fitrah dalam bentuk beras, karena merupakan panganan yang biasa dikonsumsi, hanya saja dewasa ini masyarakat cenderung mengeluarkan zakat berupa uang.

"Penetapan besaran zakat ini bisa dijadikan pedoman ketika akan menyalurkan zakat pada hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," sebut dia.