Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten meminta masyarakat proaktif awasi jajanan dari zat berbahaya dan pedagang makanan juga diminta memperhatikan keamanan jajanan yang akan dijual selama bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Pangan Pessel Alfis Basyir melalui Kepala Bidang (Kabid) Konsumsi dan Keamanan Pangan, Agustina Rahmadani, Senin (19/4) mengatakan hal itu bertujuan agar masyarakat terhindar dari zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Ia mengatakan bahwa untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap makanan yang aman dan sehat dikonsumsi, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi itu dilakukan agar peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap makanan yang bisa membahayakan kesehatan bisa meningkat di daerah ini, terutama sekali di saat Ramadan ini," ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat supaya berperan aktif melakukan pengawasan.
"Terutama sekali pengawasan terhadap jajanan anak-anak sekolah dari zat berbahaya bagi tubuh seperti formalin, borax, pewarna tekstil, pestisida, termasuk penggunaan zat aditif pangan yang melebih batas standar yang telah ditetapkan oleh peraturan Menteri Kesehatan (Menkes)," katanya.
Ditambahkannya bahwa yang perlu diwaspadai bukan hanya zat berbahaya itu, tapi juga cemaran biologis seperti mikroba dan bakteri. Sebab cemaran tersebut bisa memberikan dampak yang berbahaya terhadap kesehatan manusia.
"Konsumsi makanan yang tidak aman akan memunculkan berbagai macam penyakit seperti kanker, diare, hipertensi, kepribadian ganda, gizi buruk, bahkan bisa menyebabkan kematian," tuturnya.
Berdasarkan berbagai dampak yang bisa ditimbulkan itu, dia mengingatkan agar mengenali lebih dahulu makanan yang akan dikonsumsi apakah aman atau tidak.
"Penting bagi kita untuk mengetahui seperti apa makanan sehat yang tidak meracuni tubuh. Diantaranya, memiliki komposisi seimbang, kandungan serat cukup, matang, tidak ber-MSG, sedikit kandungan garam, sedikit minyak goreng, tidak berbahan pengawet, tidak menggunakan pewarna, mengandung vitamin, bersih, rasa manis cukup, dan mudah dicerna," jelasnya.
Sedangkan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang makanan, dia berharap agar mematuhi setiap ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 136 Undang-undang Pangan nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ketegasan ini kita sampaikan agar jangan ada pedagang di daerah ini yang dipidana penjara lebih kurang 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 10 miliar, lantaran menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal," ingatnya mengakhiri.
Berita Terkait
PERNEFRI edukasi bahaya hipertensi di Solok Selatan
Minggu, 5 Mei 2024 10:56 Wib
Kemendikbudristek kembali gelar Gelanggang Arang jaga WTBOS di Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 20:21 Wib
PERNEFRI peringati hari ginjal sedunia di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 20:20 Wib
Pemkab Pessel benarkan 150 warga terserang diare empat meninggal dunia
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
Sumbar bertekad jadi percontohan jaminan halal produk di tanah air
Sabtu, 4 Mei 2024 16:46 Wib
Ternak warga dimangsa harimau, BKSDA Sumbar turunkan tim tangani konflik (Video)
Sabtu, 4 Mei 2024 16:35 Wib
Pemkot Pariaman raih WTP ke-11 dari BPK Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 16:16 Wib