Wako Solok terima perubahan dokumen kependudukan atas penambahan nama umar

id Berita Solok, berita sumbar, pemkot Solok

Wako Solok terima perubahan dokumen kependudukan atas penambahan nama umar

Wawako Solok terima perubahan dokumen kependudukan dari Disdukcapil Solok (Antara/HO-Prokomp Kota Solok)

Solok (ANTARA) - Wali Kota Solok Zul Elfian menerima perubahan dokumen kependudukan karena menindaklanjuti hasil sidang pencantuman penambahan kata umar dibelakang namanya yang saat ini menjadi Zul Elfian Umar.

"Saya berharap semoga mampu menjaga nama almarhum ayah yang secara resmi telah disematkan pada nama saya," kata dia, di Solok baru-baru ini.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bitel menyerahkan perubahan dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan Akte Kelahiran sebagai tindak lanjut Akta Penetapan Berkas Perkara Pemohon Nomor. 17/PDT.P/2021/PN.SLK dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok Nomor. 22/Pnj.Pdt.P/2021/PN.SLK.

Hal itu sesuai permohonan wali Kota Solok dalam persidangan beberapa waktu lalu kepada Hakim Tunggal Ramlah Mutiah yang didampingi Panitera pengganti Agustina, bahwa permohonannya untuk mencantumkan nama ayahnya di belakang namanya yang di akta kelahiran atas nama Zul Elfian digantikan menjadi Zul Elfian Umar.

Sebelumnya, wali Kota Solok yang didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok Nurzal Gustim mengikuti sidang pencantuman penambahan nama di ruang sidang Pengadilan Negeri Solok, Jumat (26/3).

Di dalam persidangan kepada Hakim Tunggal Ramlah Mutiah yang didampingi Panitera Pengganti Agustina, Wali Kota menyampaikan bahwa permohonannya untuk mencantumkan nama orang tua (ayah) dibelakang nama beliau yang di akta kelahiran atas nama Zul Elfian digantikan menjadi Zul Elfian Umar.

"Sebagai wujud rasa hormat dan pengabdian seorang anak kepada orang tua, sehingga saya bermohon kepada yang mulia untuk menetapkan pencantuman nama ayah di belakang nama saya yang sekarang ini," ujar Zul.

Pada kesempatan itu, Zul Elfian juga menghadirkan dua orang saksi yaitu Yolanda Zurya dan Donal Trisno.

Hakim telah menyetujui dan memberikan penetapan penambahan nama orang tua (ayah) di belakang nama Zul Elfian, sehingga menjadi Zul Elfian Umar.