DPMPTSP jemput bola beri kemudahan perizinan pada UMKM

id berita padang, berita sumbar, ukm

DPMPTSP jemput bola beri kemudahan perizinan pada UMKM

 Inovasi yang dilakukan DPMPTSP dengan membeli produk UMKM untuk hidangan pengunjung yang datang ke MPP serta menbantu pengurusan izin si pelaku usaha tersebut di Padang. (Antara/HO)

Padang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mempermudah pengurusan izin usaha.

"Kami tidak ingin hanya menunggu tapi juga melakukan jemput bola, kami datangi lokasi usaha para UMKM kemudian kami sosialisasikan kepada mereka tentang pengurusan izin," kata Kepala DPMPTSP Corry Saidan di Padang, Sabtu.

Setelah dilakukan sosialisasi pihaknya akan langsung membantu menguruskan Nomor Induk Berusaha (NIB) di tempat pelaku usaha tersebut.

"Kami datangi lagi mereka setelah sosialisasi dan langsung kita uruskan NIB mereka dengan mendaftarkan izin tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS) sampai izinnya terbit," kata Corry.

Menurut dia, dengan memiliki NIB maka para UMKM akan mudah memperluas usahanya serta lebih mudah untuk bermitra dengan pengusaha lain yang lebih besar.

Selain jemput bola, untuk mendongkrak semangat para UMKM untuk mau membuat NIB, DPMPTSP melakukan inovasi yang diberi nama "Mal Pelayanan Publik Indah (MPP), Memberikan Pelayanan Prima Izin Mudah Berkah".

Inovasi itu dilakukan dengan merujuk pada PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pihaknya membidik UMKM yang belum memiliki izin kemudian membeli produknya berupa makanan ringan untuk dijadikan hidangan kepada para pengunjung MPP secara gratis sekaligus menguruskan NIB si pelaku usaha tersebut.

"Disebut berkah karena dilakukan setiap hari Jumat, pengunjung mendapat berkah berupa minum dan makanan kemudian si UMKM juga kita proses izinnya," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan sebelumnya terjadi penurunan pengunjung mengurus izin di MPP karena terkendala pandemi COVID-19 namun sejak dua minggu dilakukannya inovasi tersebut pengunjung yang mengurus izin sudah mulai ramai.

Ia menyebutkan kriteria UMKM yang wajib mendaftarkan usahanya berdasarkan modal dasar yaitu usaha mikro dengan modal di bawah Rp1 miliar, usaha kecil Rp1- 5 miliar, usaha menengah Rp5-10 miliar, dan usaha besar lebih dari Rp10 miliar.