Solok Selatan buat aplikasi e-kolektor permudah pungut PBB-P2

id berita solok selatan,berita sumbar,pajak

Solok Selatan buat aplikasi e-kolektor permudah pungut PBB-P2

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Alfiandri Putra. (antarasumbar/Istimewa)

Setiap pajak yang sudah dibayarkan oleh perorangan tersimpan dalam data base sehingga bisa di cek ulang melalui aplikasi,
Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat membuat aplikasi e-kolektor untuk mempermudah petugas dalam menagih Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk perorangan.

"Aplikasi e-kolektor mulai kami gunakan pada 2021 dan penagih tidak perlu lagi membawa buku pajak tetapi cukup dengan telepon pintar," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Alfiandri Putra di Padang Aro, Selasa.

Dia mengatakan, aplikasi e-kolektor akan diinstal di gawai milik penagih pajak dan ini juga untuk mengurangi kecurangan pajak.

Aplikasi e-kolektor untuk menyederhanakan penagihan sehingga penagih nantinya hanya perlu membawa telepon pintar dan Nagari diminta menyediakan printer portable untuk mencetaknya.

Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari juga sudah disurati supaya mengalokasikan dana melalui APB Nagari untuk membeli printer portabel.

"Setiap pajak yang sudah dibayarkan oleh perorangan tersimpan dalam data base sehingga bisa di cek ulang melalui aplikasi," ujarnya.

Kalau dalam perjalanan, diketahui ada kecurangan maka akan dilakukan penindakan kedisiplinan kepada petugas penagih.

Untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tetap dibagikan oleh petugas dan saat penagihan tidak perlu lagi membawa buku pajak sehingga lebih efisien.

Petugas juga bisa melakukan transaksi saat offline dan saat dapat jaringan akan langsung terbaca oleh data base.

Untuk menyukseskan capaian pajak pada 2021, pihaknya sudah melatih kolektor PBB nagari dan Jorong seperti cara melakukan pendekatan dan apa itu pajak.

"Dengan pelatihan tersebut kolektor jadi mengerti apa itu pajak dan bagaimana menghitung pajak serta cara pendekatan pada masyarat," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga sudah membuat aplikasi host to host dengan BPN dan ini sudah berjalan ditriwulan keempat 2020 untuk menghindari tatap muka dalam pengurusan sertifikat, jual beli tanah BPHTb.

Selain itu juga aplikasi SIM BPHTb dimana hampir sama dengan host to host bedanya SIM BPHTB khusus untuk notaris.

Hingga 23 Desember 2020 capaian target Pendapat Asli Daerah (PAD) mencapai 101,2 yaitu dari target Rp70,33 miliar realisasi Rp71,49 miliar.