Padang (ANTARA) - Tim hukum Mahyeldi-Audy meminta Bawaslu Sumatera Barat serius menindaklanjuti putusan mereka yang menjatuhkan sanksi administratif terkait pelanggaran bahan kampanye pasangan Nasrul Abit- Indra Catri yang menggunakan bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Bawaslu telah memutuskan terjadi penggaran administratif dan meminta tim NA-IC untuk menarik bahan sosialisasi berupa kalender dari peredaran. Kami meminta hal ini benar-benar dilakukan dan jangan ada lagi kami temukan di lapangan," kata tim hukum pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, Miko Kamal di Padang, Senin.
Ia mengatakan bentuk pelanggaran ini sendiri sudah diakui Ketua Tim Pemenangan NA-IC, Supardi melalui media beberapa waktu lalu dan mengatakan tim mereka teledor dan akan menarik seluruh bahan kampanye yang telah beredar di masyarakat.
Menurut dia sampai hari ini pihaknya belum menerima penjelasan lebih lanjut dari Bawaslu Sumbar terkait pengawasan, penghentian dan penarikan bahan kampanye tersebut.
Apabila hal ini belum berjalan atau tidak terlaksana tentu menjadi catatan yang tidak baik bagi penegakkan hukum pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sumbar.
"Ini tentu merugikan pasangan Mahyeldi-Audy Djoinaldy yang diusung secara resmi oleh PKS," kata dia.
Sementara itu, pelapor Muhammad Taufik mengatakan secara substansial terbuktinya pelanggaran administrasi pemilihan membuktikan tim NA-IC melakukan kesalahan yang dapat membuat pemilih di Sumatera Barat terkecoh karena pasangan yang diusung PKS adalah Mahyeldi-Audy dengan laporan Nomor 02/Reg/LP/PG/Prov/03.00/XI/2020 pada 18 November 2020.
"Kami berharap Bawaslu serius menindaklanjuti pelanggaran dan penegakkan hukum yang telah diputus oleh Bawaslu Sumbar. Jika Bawaslu tidak serius maka kepercayaan publik akan hilang," kata dia.
Sebelumnya tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi-Audy Joinaldy melaporkan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) ke Bawaslu Sumbar karena diduga menyertakan bendera PKS dalam atribut Pilkada pasangan NA-IC.
Tim hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal selepas melapor ke Bawaslu Sumbar mengatakan informasinya atribut ini banyak namun yang didapatkan hanya di kalender.
"Kita menemukan ini di Baso dan Kota Padang," kata dia.
Ia mengatakan adanya bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di alat peraga kampanye NA-IC dapat mengelabui masyarakat awam karena dapat mengaburkan pandangan warga NA-IC didukung PKS. Pasangan yang diusung PKS dan PPP adalah Mahyeldi-Audy Djoinaldy.
Ia menjelaskan dalam alat peraga kampanye (APK) berjenis kalender 2021 yang bergambar NA-IC dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan belakang foto tersebut tampak suasana kampanye dan ada bendera PKS yang berkibar.
"Dugaan pengelabuan ini tidak beretika secara politik, dalam kontestasi politik Pilkada semua kontestan harus menjunjung tinggi etika politik, tujuannya untuk pilkada berkualitas," katanya.
Ia mengatakan penggunaan logo PKS di kalender pasangan NA-IC bertentangan dengan pasal 73 A PKPU 11/2020 bahwa dalam kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon.
"PKS itu memiliki dua kekuatan yakni kekuatan partai dan kekuatan figur berbeda dengan partai lain," kata dia.