Bawaslu Agam ajak OKP awasi iklan kampanye di media massa

id berita agam,berita sumbar,bawaslu

Bawaslu Agam ajak OKP awasi iklan kampanye di media massa

Ketua Bawaslu Agam, Elvys (tengah) sedan memberikan materi sosialisasi. (antarasumbar/Istimewa)

Setelah membacakan deklarasi, narasumber dan peserta memubuhkan tanda-tangan di spanduk tersebut,
Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengajak pengurus organisasi kepemudaan (OKP) di daerah itu untuk mengawasi pelanggaran iklan kampanye pasangan calon di media massa cetak dan elektronik.

"Pengurus OKP bisa melaporkan temuan pelanggaran iklan kampanye ke Bawaslu setempat," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys saat sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitahuan, pemberitaan dan iklan kampanye 2020 di Lubukbasung, Selasa.

Sosialisasi diikuti utusan OKP, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), tokoh masyarakat dan lembaga penyiaran publik dengan narasumber Komisioer Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Mardatillah dan Ketua Bawaslu Agam, Elvys.

Setelah kegiatan itu, langsung dilakukan deklarasi kawal penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2020, demi terwujudnya penyiaran dan Pilkada berkualitas di Agam.

"Setelah membacakan deklarasi, narasumber dan peserta memubuhkan tanda-tangan di spanduk tersebut. Sosialisasi itu kerjasama Bawaslu Agam dengan KPID Sumbar," katanya.

Ia mengatakan, iklan kampanye di media masa itu telah dimulai semenjak 22 November sampai 5 Desember 2020.

Saat ini Bawaslu Agam belum menemukan pelanggaran iklan kampanye berupa durasi penayangan di radio, gambar dan lainya.

"Kita terus mengawasi iklan kampanye itu apakah sesuai dengan ketentuan dan durasinya sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Selain iklan kampanye, tambahnya Bawaslu Agam juga mengawasi penerbitan berita di media, karena berita tersebut harus berimbang.

Elvys berharapan masyarakat ikut awasi proses Pilkada dan peran aktif tokoh masyarakat dalam pengawasan pelanggaran Pilkada, agar pesta demokrasi itu berjalan dengan baik.

Komisioner KPID Sumbar, Mardatillah akan menyikapi radio dan televisi yang menyalahi aturan saat iklan kampanye, karena ini wewenang KPID.

"Apabila menyalahi aturan, maka akan kita tindak. Saat ini kita belum menerima laporan pelanggaran iklan kampanye pasangan calon di radio dan televisi," katanya.

KPID Sumbar melibatkan lembaga pemantau dan alat pemantau dalam mengawasi pelanggaran di media.

Namun yang dibutuhkan peran serta dari masyarakat untuk melaporkan pelanggaran itu.

"Agam lebih baik dari 19 kabupaten dan kota Sumbar dan mudah-mudahan Pilkada di Sumbar berjalan aman dan tertib," katanya.