Dituding jadikan konversi Bank Nagari jadi dagangan politik, ini bantahan Fraksi PKS

id berita padang,berita sumbar,BN

Dituding jadikan konversi Bank Nagari jadi dagangan politik, ini bantahan Fraksi PKS

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumbar, Rahmat Saleh. (antarasumbar/Istimewa)

Ranperda ini merupakan ranperda prioritas yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna 17 November 2019 untuk dibahas ditahun 2020,
Padang (ANTARA) - Fraksi PKS DPRD Sumbar membantah tudingan yang menyatakan pihaknya menjadikan konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah sebagai dagangan politik menjelang Pilkada Gubernur Sumbar 2020.

"Salah besar kalau Fraksi Gerindra menganggap perjuangan Konversi Bank Nagari menuju Syariah sebagai dagangan politik," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumbar, Rahmat Saleh di Padang, Senin, melalui pesan WhatsApp.

Ia menyampaikan hal itu membantah pernyataan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat yang menuding upaya Fraksi PKS mendorong agar pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menuju Bank Nagari Syariah sebagai dagangan politik menjelang pilkada 2020.

Menurut Rahmat semua pemegang saham pada RUPS 30 November 2019 sudah sepakat terkait konversi ini. Begitu juga MUI dan ormas sudah mendesak agar ranperda ini segera dibahas. Semua persyaratan ranperda sudah memenuhi syarat untuk dibahas.

Ranperda ini merupakan ranperda prioritas yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna 17 November 2019 untuk dibahas ditahun 2020. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan ranperda ini.

Pembahasan ranperda ini di 2020 bisa bernilai positif terhadap kinerja DPRD, dan ini bentuk keseriusan DPRD mendukung keinginan seluruh pemilik pemegang saham, dan aspirasi masyarakat Sumbar yang ingin bank syariah penuh berkah, kata dia.

Menanggapi pernyataan beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam koalisi lintas fraksi, ia menilai tak usah banyak opini.

Kalau memang fraksi yang bersangkutan mendukung pembahasan ranperda konversi Bank Nagari konvensional menuju bank nagari syariah mari buktikan dengan mendukung bersama agar diagendakan dalam rapat badan musyawarah dan pembahasan dilakukan dalam masa sidang terakhir ini, ujarnya.

Ia mengatakan semua syarat ranperda sudah lengkap untuk dibahas di DPRD, mekanisme sudah jelas bahwa domain DPRD hanya terkait dengas perda, dalam POJK 64/POJK.3/2016 sudah jelas, pembahasan Perda bisa dilaksanakan sejalan dengan persiapan persyaratan lain yang disiapkan oleh tim persiapan konversi bank nagari.

"Buktikan dong, jangan beropini di media" katanya lagi.

Sebelumnya sebanyak enam fraksi DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah yang ditargetkan rampung di 2020.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat dalam jumpa pers di Padang, Senin mengatakan enam dari tujuh fraksi sepakat menunda pembahasan yaitu Fraksi Gerindra, PAN, Demokrat, Golkar, Fraksi gabungan PPP-Nasdem, dan PDIP-PKB.

Ia mengatakan hanya Fraksi PKS satu-satunya yang tidak sepakat dengan hal tersebut dan bersikukuh ditetapkan tahun ini.

Ia mengatakan dalam rapat kerja dari Bapemperda menyimpulkan pembahasan Bank Nagari ke syariah diluncurkan pembahasannya pada tahun 2021 dengan sejumlah pertimbangan.

Mulai dari persyaratan yang belum terpenuhi sebagaimana yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia dari 16 persyaratan yang harus dipenuhi untuk perubahan bentuk syariah, baru delapan persyaratan yang sudah siap dan sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh Bank Nagari. (*)

Baca juga: Enam fraksi DPRD Sumbar sepakati tunda bahas Ranperda Bank Nagari Syariah