Legislator : Sanksi pidana bukan tujuan utama Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

id berita agam,berita sumbar,akb

Legislator : Sanksi pidana bukan tujuan utama Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Komisi III DPRD Sumatera Barat menyosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Agam pada Senin. (antarasumbar/Istimewa)

Perda ini ini merupakan yang pertama ada di Indonesia dan dibuat dalam waktu singkat, namun sesuai dengan regulasi yang ada,
Lubukbasung (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat, Afrizal mengatakan sanksi pidana kepada masyarakat bukan tujuan utama dari Perda nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam menghadapi pandemi COVID -19

"Perda ini ini merupakan yang pertama ada di Indonesia dan dibuat dalam waktu singkat, namun sesuai dengan regulasi yang ada," kata dia saat Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sumbar terkait Perda AKB di Kabupaten Agam, Senin.

Ia mengatakan dalam waktu kurang sebulan sejak diajukan Pemprov Sumbar telah menjadi Perda dan tertuang dalam lembaran.

Menurut dia perda ini dibuat karena meningkatnya kasus positif COVID-19 dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak dan lainnnya.

Sebelumnya ada Pergub yang mengatur masyarakat menerapkan protokol kesehatan namun tidak ada sanksi pidana sehingga masyrakat abai.

"Regulasi ini ada sanksi pidana dua hari atau denda uang bagi yang tidak mengenakan masker dan bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Ia mengatakan saat ini terus menyosialisasikan Perda AKB kepada masyarakat salah satunya di Kabupaten Agam yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Sumbar.

Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat paham tentang COVID-19 dan dampak yang diakibatkan.

Ia mengatakan sebagai orang yang terkena COVID-19 selama 21 hari di rumah sakit berjuang untuk sembuh.

"Ada juga Plt Bupati Agam, Benny Warlis yang terkena dan berhasil sembuh. COVID-19 ini ada dan menyakitkan," kata dia.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Sumbar yang juga Ketua Panitia Perda AKB Hidayat mengatakan semua harus satu persepsi tentang COVID-19 dan perlu ditegaskan bahwa ini ada dan mematikan.

"Kita sampaikan regulasi Perda ini dan sampaikan hak dan kewajiban secara hukum dalam perda ini. Seluruh aktivitas dapat berjalan namun tetap mengedepankan protokol kesehatan," kata dia.

Plt Kabupaten Agam Beny Warlis mengatakan pihaknya mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyosialisasikan Perda ini agar masyarakat patuh mengenakan masker, jaga jarak jika keluar rumah.

"Kita berharap Perda ini mampu membuat jumlah pasien positif terus menurun, total ada 900 lebih warga Agam yang dinyatakan positif dan dua orang meninggal dunia serta rasio kesembuhan sekitar 52 persen," kata dia.

Dirinya meyakini dengan adanya Perda AKB ini dapat disosialisasikan dengan baik dan berdampak bagi masyrakat.

"Kita ajak Forkopimda untuk sosialisasi dan hari ini mulai ada penerapan sanksi bagi yang melanggar," kata dia.***2***