Pjs Wako Solok: Perda AKB untuk selamatkan masyarakat dari wabah COVID-19

id berita solok,berita sumbar,akb

Pjs Wako Solok: Perda AKB untuk selamatkan masyarakat dari wabah COVID-19

Ket gambar : Pjs Wako Solok hadiri pelatihan SOP dan Persus DAK PK2UKM 2020. (antarasumbar/Istimewa)

Peserta pelatihan agar dapat mengaplikasikan SOP dan Persus tersebut di koperasi masing-masing dengan tetap mengacu pada Perda nomor 6 tahun 2020,
Solok (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solok, Asben Hendri mengatakan Peraturuan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah COVID-19.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Khusus (Persus) Dana Alokasi Khusus (DAK) Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PK2UKM) 2020 di Kota Solok, Kamis.

Dalam sambutannya, ia berharap peserta pelatihan agar dapat mengaplikasikan SOP dan Persus tersebut di koperasi masing-masing dengan tetap mengacu pada Perda nomor 6 tahun 2020.

Ia mengatakan Permerintah Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, yang akan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota se Sumatera Barat.

Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya SOP dan Persus tersebut koperasi UKM mampu menggerakkan ekonomi menengah ke bawah di tengah masyarakat baik berupa pinjaman maupun pemasaran produk UKM di wilayah Kota Solok.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKUKM Kota Solok Bujang Putra menyampaikan dalam laporannya kegiatan ini bertujuan untuk membantu pengurus koperasi dalam membentuk aturan-aturan dalam peminjaman di koparesi menengah.

Kemudian turut hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut dari Dinas Koperindag Provinsi Sumatera Barat dan Balai Pelatihan Koperasi Provinsi Sumatera Barat. ***3***