Solok, (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok menangkap komplotan pengedar narkoba berinisial JH, AM dan AK di sejumlah lokasi di daerah di pada bulan September 2020.
Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori dalam keterangan pers di Solok, Selasa, mengatakan meskipun di tengah pandemi COVID-19 pihaknya terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di daerah tersebut
Ia mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap di hari yang sama yakni 28 Sepember 2020 setelah dilakukan pengembangan dari informasi yang didapatkan di lapangan.
Untuk lokasi penangkapan pertama dilakukan di Simpang Puskesmas Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut dia di lokasi itu petugas menangkap tersangka berinisial JH dan AM. Sementara itu pelaku AK ditangkap setelah kedua pelaku awal di interogasi petugas dan dilakukan penangkapan di Jorong Panantian Bendi Nagari Muaro Paneh Bukik Sundi Kabupaten Solok sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat yang memberikan informasi akan ada transaksi narkoba di Simpang Puskesmas Selayo.
Mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dan ditemukan aktifitas mencurigakan lalu petugas melakukan penangkapan terhadap JH dan AM yang sedang bertransaksi.
Petugas memeriksa keduanya dan ditemukan dua paket kecil sabu-sabu dari saku celana dan satu paket sabu-sabu di saku baju pelaku JH
"Kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Pelaku JH mengaku mendapatkan barang dari pelaku AK, kita langsung minta JH menghubungi AK untuk bertransaksi dan langsung kita tangkap," kata dia.
Ia mengatakan JH dan AK berjanji bertemu di Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
"Pelaku sempat melarikan diri ke areal persawahan yang ada di lokasi namun petugas dengan sigap menangkap pelaku ini," kata dia
Ia menyebutkan dari penggeledahan terhadap AK pihaknya menemukan 12 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak permen
Total barang bukti ada dua paket sabu seberat 0,15 gram dan 12 paket sabu seberat 2,2 gram, dua unit motor yang digunakan untuk kejahatan, tiga unit telepon pintar dan lainnya.
Ketiganya dan barang bukti langsung di bawa ke Kantor BNNK Solok untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan terhadap jaringan ini.
Ketiga pelaku ini disangkakan UU 35 2009, untuk pelaku JH dan AM disangkakan pasal 114 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU 35 2009 tentang Narkotika
Sementara pelaku AK disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 2009 tentang Narkotika
"Kita terus berkomitmen mewujudkan Solok Bersih Narkoba atau Solok Bersinar mulai dari pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba di seluruh elemen masyarakat hingga penindakan kasus," kata dia.
Berita Terkait
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Jumat, 26 April 2024 0:43 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib
Kunjungan wisatawan ke Solok capai 1,3 juta selama libur lebaran
Kamis, 25 April 2024 15:19 Wib
Solok Selatan peringati hari otonomi daerah ke-28
Kamis, 25 April 2024 14:42 Wib
Pemkot Solok raih peringkat satu penghargaan perencanaan daerah 2024
Kamis, 25 April 2024 9:40 Wib
Dispersip Solok harap lomba bertutur tingkat SD tingkatkan minat baca
Kamis, 25 April 2024 5:35 Wib
Kemenkominfo RI publikasikan prestasi berhasil diraih Pemkab Solok
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Pemkot Solok raih peringkat pertama penghargaan perencanaan daerah
Kamis, 25 April 2024 5:33 Wib