Gubernur : Perda AKB bukti komitmen Sumbar kendalikan COVID-19

id berita padang,berita sumbar,covid,akb

Gubernur : Perda AKB bukti  komitmen Sumbar kendalikan COVID-19

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. (antarasumbar/Istimewa)

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 merupakan perda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi Perda terkait di daerah lain,
Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menyampaikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digagas pihaknya bersama DPRD setempat merupakan komitmen Sumbar untuk mengendalikan COVID-19.

"Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 merupakan perda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi Perda terkait di daerah lain," kata dia di Padang, Kamis, pada webinarPentahalix menangani COVID-19 digelar oleh Universitas Indonesia.

Menurut dia proses pembentukan perda ini tercepat dibandingkan perda lainnya, yaitu sekitar sembilan hari sejak nota pengantar tentang Raperda ini disampaikan pada 2 September 2020 dan disepakati antara Pemprov dan DPRD pada 11 September 2020 pada sidang paripurna.

"Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujarnya.

Sementara Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan dalam pembahasan Ranperda AKB pihaknya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak mulai dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat, dan unsur ninik mamak.

Kemudian ahli epidemiologi, Polda Sumbar, Pol PP, organisasi pers, pemerhati, akademisi, unsur ulama, beberapa Guru Besar Universitas Andalas, Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand serta berbagai komponen masyarakat untuk menyerap pendapat soal upaya pencegahan dan pengendalian pandemik COVID-19.

"Ranperda ini dirancang bersifat mandatori bagi pemerintahan kabupaten dan kota dan pemerintahan Nagari/Desa, yakni sebagai landasan hukum yang bisa diterjemahkan lebih lanjut dalam bentuk perkada atau pernag sesuai kondisi, potensi dan kearifan lokal masing masing daerah," jelasnya.

Langkah Pemprov Sumatera Barat ini mendapat apresiasi ketua Kaukus Kesehatan DPR RI, Suir Syam karena dapat menjadi landasan hukum untuk mengkontrol masyarakat, dalam memutus mata rantai penyebaran COVID–19.

Rektor Universitas Andalas Padang, Prof Yuliandri mengingatkan bahwa pendekatan pentahelix relevan dengan kultur masyarakat Minangakabau, sehingga semua unsur merasa berperan.

"Salah satu prinsip utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 adalah perlu disiplin, untuk itu, keberadaan Perda AKB, jangan hanya dilihat dari aspek sanksi semata, namun juga kepatuhan atau adaptasi terhadap berbagai prinsip melaksanakan protokol COVID-19," terangnya.

Webinar juga menghadirkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr Nata Irawan yang menjelaskan tentang tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional lewat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Ketua Perhimpunan Ahli kesehatan kerja, Dr Robiana Modjo menekankan pentingnya hindari 3K untuk cegah COVID-19 yakni hindari keramaian, kontak dekat dan keterbatasan sirkulasi udara di berbagai tempat termasuk di kantor desa.

Webinar diselenggarakan Universitas Indonesia bekerjasama dengan Pemprov Sumbar menghadirkan kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID 19, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol ToniHarmanto, perwakilan masyarakat Minang, ninik mamak dan pemangku kepentingan terkait.