Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis, menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.
Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Lebih lanjut aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.
Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.
Berita Terkait
Gitarik Kotak puji musisi Bukittinggi rilis Musik Instrumental
Senin, 25 Desember 2023 13:45 Wib
Komposisi musik gandang tambua tasa terbanyak
Rabu, 29 November 2023 11:27 Wib
SIMFes 2023 dilengkapi dengan edukasi musik dan ekonomi kreatif
Minggu, 22 Oktober 2023 11:16 Wib
Musisi jalanan ikuti lomba Pekan Kebudayaan Daerah 2023
Rabu, 4 Oktober 2023 20:27 Wib
Festival Seni Nagari Tabek Panjang 2023 hadirkan alat musik usia 200 tahun
Rabu, 20 September 2023 14:39 Wib
Alat musik talempong botuang
Kamis, 7 September 2023 15:21 Wib
New Kids on the Block akan berkolaborasi musik dengan SEVENTEEN
Kamis, 31 Agustus 2023 9:18 Wib
Sandiaga: subsektor musik sumbang kontribusi nyaris Rp6 triliun
Senin, 19 Juni 2023 19:13 Wib