Ombudsman ingatkan penerapan protokol kesehatan dalam tes SKB CPNS

id berita padang,berita sumbar,covid-19

Ombudsman ingatkan penerapan protokol kesehatan dalam tes SKB CPNS

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Pelaksanaan SKB CPNS berpotensi memperparah penambahan angka positif COVID-19 jika protokol kesehatan tidak dilaksanakan secara disiplin oleh penyelenggara maupun peserta,
Padang (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan penerapan protokol kesehatan pada Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) guna mencegah penularan COVID-19.

"Pelaksanaan SKB CPNS berpotensi memperparah penambahan angka positif COVID-19 jika protokol kesehatan tidak dilaksanakan secara disiplin oleh penyelenggara maupun peserta," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, YefriHeriani di Padang, Kamis.

Menurut dia dalam pelaksanaan Seleksi CPNS di masa pandemi, Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted TestBadan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Ini perlu disosialisasikan sejak dini. Permasalahan surat edaran tidak menerapkan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya menjadi ruang kosong sehingga penegakannya menjadi lemah," ujarnya.

Apalagi berdasarkan laporan sementara yang disampaikan oleh Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Sumbar pada 16 September 2020, terdapat penambahan 118 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang menunjukkan penyebaran wabah masih terus terjadi di Sumbar.

Ombudsman berharap agar aparatur negara yang ada di Sumatera Barat dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 dengan terus menyosialisasikan berbagai kebijakan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Apalagi dengan hadirnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang akan segera ditetapkan," ujarnya.

Penyelenggaran Seleksi CPNS harus memastikan tersedianya Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi yang kompeten, prosedur yang jelas dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Diharapkan bahwa Tim Pelaksana tidak melakukan kesalahan yang berulang dalam penggunaan masker yaitu menggunakan masker di dagu dan tidak menutupi hidung dan mulut, lanjutnya.

Selain itu, Tim Pelaksana CAT BKN Panitia Seleksi Instansi harus memastikan peserta CPNS yang memasuki lokasi seleksi harus terlebih dahulu mencuci tangan, dengan tersedianya fasilitas cuci tangan pakai sabun ataupun hand sanitizerdi di titik lokasi seleksi.

"Ombudsman juga mengingatkan ketersediaan tim kesehatan dan ruangan khusus bagi peserta dengan suhu lebih dari 37 derajat celcius di titik lokasi seleksi. Jangan sampai saat didapati peserta dengan suhu diatas 37 derajat celcius Tim Pelaksana CAT BKN maupun Panitia Seleksi Instansi kewalahan untuk mencarikan ruang isolasi," jelasnya.

Ombudsman mendukung langkah BKN yang memberikan kesempatan kepada Peserta CPNS yang terkonfirmasi positif untuk mengikuti seleksi pada ruang khusus atau dijadwalkan di akhir seleksi atau lokasi BKN terdekat dengan dibuatkan Surat Rekomendasi Kesehatan dan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19.

"Melalui kebijakan ini tentunya akan menghindari adanya peserta positif COVID-19 yang memaksakan diri untuk tetap mengikuti SKB karena takut digugurkan dalam seleksi," katanya.