Solok Selatan peroleh insentif Rp14 miliar karena dinilai berhasil tangani COVID-19

id berita solok selatan,berita sumbar,did

Solok Selatan peroleh insentif Rp14 miliar karena dinilai berhasil tangani COVID-19

Pelaksana tugas Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman. (antarasumbar/Istimewa)

Dana DID ini akan dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya,
Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) tambahan dari Menteri Keuangan RI sebesar Rp14,065 miliar karena dinilai berhasil dalam penanganan COVID-19.

Pelaksana tugas Bupati Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman di Padang, Aro, Selasa, mengatakan, dana DID ini akan dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya.

Menurutnya berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dana itu diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi serta penanganan COVID-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial.

"DID harus dipergunakan sesuai aturan dan tidak boleh untuk honorarium serta perjalanan dinas," ujarnya.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Marfiandika Arif mengatakan, DID tambahan ini diperoleh karena Solok Selatan tertib melaporkan kinerja kesehatan dalam penanganan COVID-19.

Indikator utama bagi daerah yang mendapat DID tambahan yaitu laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 serta laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 yang disampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Selanjutnya pemerintah pusat juga menilai skor perkembangan epidemiologi COVID-19 di daerah-daerah dalam kurun waktu tertentu, dimana daerah dikategorikan menjadi daerah dengan zona hijau dan zona non hijau (resiko rendah, resiko sedang, dan resiko tinggi) dalam jangka waktu tertentu.

"DID ini lebih ditekankan ke penanganan pemulihan ekonomi seperti program padat karya tunai," ujarnya.

Pemberian DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.114/PMK.07/2020 Tanggal 28 Agustus 2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan Periode Kedua Tahun 2020.

Untuk Sumatera Barat sendiri, dari 19 Kabupaten/Kota, DID tersebut berhasil didapatkan oleh sembilan Kabupaten/Kota, termasuk Solok Selatan.