Pemerintah Kota Solok dukung optimalisasi penyelenggaran program JKN-KIS

id BPJS Kesehatan Solok,JKN Solok, KIS Solok, Iuran,kepesertaan

Pemerintah Kota Solok dukung optimalisasi penyelenggaran program JKN-KIS

Wakil Wali Kota Solok Reinir didampingi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Solok Rudy Widjajadi dalam Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama tahap I tahun 2020 Kota Solok, Kamis (10/9). (ANTARA/Ist)

Solok (ANTARA) - Guna tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Solok melaksanakan Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama tahap I tahun 2020 Kota Solok, Kamis (10/9).

Pemerintah Kota Solok yang diwakili oleh Wakil Walikota Solok, Reiner menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Forum Komunikasi yang menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan program JKN-KIS.

“Tantangan yang kita hadapi dilapangan, mari kita bersama-sama mencari jalan keluar pemecahan masalahnya, karena tugas pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakatnya dan mendukung program ini berjalan dengan baik,” ujar Reiner.

Reiner juga berharap dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Solok bersama-sama mendukung optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS.

“BPJS Kesehatan tidak bisa berdiri sendiri tapi perlu dukungan dan sinergi antar lembaga untuk perbaikan penyelenggaraan program JKN-KIS di Kota Solok, serta kami juga berharap pelayanan masyarakat di Fasilitas Kesehatan juga semakin baik kedepannya,” ujar Reiner.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rudy Widjajadi menanggapi hal tersebut, bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Rumah Sakit untuk membahas peningkatan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Selanjutnya Rudy juga menyampaikan jumlah kepesertaan JKN-KIS di Kota Solok.

“Sampai saat ini jumlah peserta JKN-KIS di Kota Solok yaitu 71.518 jiwa atau 96% dari total penduduk Kota Solok yang berjumlah 74.271 jiwa. Dan jumlah peserta tertinggi dari segmen PBI APBD, ini menunjukkan konsistensi Pemerintah Kota Solok yang mendukung Universal Health Coverage (UHC),” ujar Rudy.

Selanjutnya Rudy juga menyampaikan bahwa telah dibentuk tim khusus untuk melakukan validasi data yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Kesehatan Cabang Solok, serta Kelurahan yang ada di Kota Solok.

“Alhamdulillah forum sudah berjalan, dan data-data juga sudah divalidasi serta ditindaklanjuti baik sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dalam forum juga telah disampaikan Dinas Sosial terkait penyaringan data PBI APBD berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diusulkan menjadi peserta PBI APBN, sehingga kuota PBI APBD dapat diisi masyarakat lainnya,” ujar Rudy.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa besaran iuran yang dibayar Pemerintah Daerah untuk PBI APBD per orangnya sebesar Rp. 25.500,- dengan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 16.500,-.

“Sedangkan per 1 Januari 2021, seluruh DTKS yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI APBD beralih menjadi peserta PBI APBN. Dan untuk iuran PBI APBD yang dibayarkan Pemerintah Daerah menjadi Rp. 37.800 dengan bantuan Pemerintah Pusat Rp. 4.200,- per orangnya,” ujar Rudy.

Rudy berharap dukungan dari Pemerintah Kota Solok untuk pelaksanaan program JKN-KIS berjalan optimal salah satunya dengan penganggaran iuran bagi PBI APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Dan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), BPJS Kesehatan menyediakan Program Relaksasi Iuran bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan untuk melakukan pembayaran dengan sistem cicilan. Pendaftaran program ini dibuka sampai dengan bulan desember 2020, dan peserta dapat melakukan pembayaran cicilan tunggakannya hingga desember 2021,” tutup Rudy. (aw/ar)