Pemkot Pariaman menanggapi warga percepat pesta pernikahan hindarkan langgar Perwako

id berita padang,berita sumbar,pesta,covid-19

Pemkot Pariaman menanggapi warga percepat pesta pernikahan hindarkan langgar Perwako

Wakil Walikota Pariaman, Sumbar Mardison Mahyuddin. (Antarasumbar/Aadiaat M.S.)

Kami sudah mengkaji secara mendalam terkait resepsi pernikahan ini,
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menanggapi tentang sejumlah warga yang mempercepat pesta pernikahan atau kenduri guna menghindari melanggar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 43 tahun 2020 yang di dalamnya terdapat pelarangan pelaksanaan pesta pernikahan ulai 15 September 2020.

"Kami sudah mengkaji secara mendalam terkait resepsi pernikahan ini, jadi kami beri renggangkan waktu hingga 15 September 2020 tapi dengan catatan harus taat protokol kesehatan," kata Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Senin.

Ia menjelaskan Perwako Nomor 43 tahun 2020 yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19.

Perwako tersebut berisi sanksi bagi orang dan pengusaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 serta pelarangan pelaksanaan pesta pernikahan mulai dari 16 September 2020.

Pelarangan pesta pernikahan tersebut bersifat sementara atau hingga suasana kondusif kembali.

Ia mengatakan penyelenggara resepsi pernikahan tersebut harus menyediakan masker, tempat mencuci tangan, menerapkan jaga jarak serta harus diawasi ketat oleh Satgas COVID-19.

Jika hal tersebut tidak ada, lanjutnya maka pihaknya akan memberikan tindakan. Namun ia menilai penyelenggara pesta pernikahan di Pariaman hingga saat ini sudah menaati hal yang telah ditetapkan tersebut.

Ia menyampaikan diterapkan pelarangan penyelenggaraan pesta pernikahan tersebut yaitu untuk melindungi warganya agar tidak terpapar dan bahkan menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Ia menyebutkan saat ini jumlah kasus positif COVID-19 di Pariaman mencapai 104 orang sedangkan jumlah warga sembuh mencapai delapan orang.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 yang di dalamnya juga tercantum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Perwako ini ditandatangani oleh Walikota Pariaman pada 1 September 2020 dan selama 15 hari diterapkan sosialisasi," kata Mardison Mahyuddin usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur Sumbar.

Ia menambahkan sosialisasi tersebut tidak saja dilakukan melalui media masa dan sosial namun juga melalui organisasi perangkat daerah serta pihak terkait.