Sempat membuang barang bukti, ST akhirnya mengaku menyimpan ganja di saku celana

id ganja,polres agam,bahaya narkoa

Sempat membuang barang bukti, ST akhirnya mengaku menyimpan ganja di saku celana

Personel BNN mencabut tanaman ganja untuk selanjutnya dibakar di kawasan Seulimeum, Aceh Besar, Selasa (28/7/2020). Antara Aceh/HO

​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap ST (27) di Banda Gadang, Jorong Railia, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya, Senin (3/8) sekitar pukul 20.45 WIB karena diduga menyimpan ganja.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Selasa, mengatakan di tangan tersangka diamankan dua paket narkotika jenis ganja, telepon genggam dan satu helai celana panjang.

"Ganja itu kami amankan di dalam saku celana panjang sebelah kiri bagaian belakang yang dipakai oleh tersangka dan di tanah sekitar tersangka berdiri. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan warga Mudiak, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya itu berawal dari laporan masyarakat.

Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Agam langsung menuju lokasi dan melihat pelaku tersangka berdiri di luar sebuah pondok di Banda Gadang, Jorong Railia, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya.

Kemudian tim menangkap tersangka dan tim langsung menghubungi saksi-saksi guna melakukan pengeledahan serta penyitaan.

Tim menggeledah badan atau pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti. Tersangka juga mengakui ada satu paket ganja di atas tanah tidak jauh dari tersangka berdiri.

"Ganja itu miliknya yang dibuang sebelum penangkapan oleh anggota," katanya.

Tersangka mengakui barang tersebut didapat dari pengedar dengan inisial BD warga Kecamatan Matur.

Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.

Ia mengakui, Satres Narkoba Polres Agam telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari-4 Agustus 2020 dan tahun sebelumnya 37 kasus.

Ini bentuk keseriusan Polres Agam mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres itu.

"Kita akan tangkap seluruh penyalahgunaan narkotika dan saya mohon bantuan warga untuk melaporkan penyalahgunaan narkotika di daerah mereka," katanya.