Tim Bacagub/Bacawagub Fakhrizal-Genius sebut KPU Sumbar tidak profesional gelar Pilgub

id berita padang,berita sumbar,pilgub 2020,bacagub,bacawagub

Tim Bacagub/Bacawagub Fakhrizal-Genius sebut KPU Sumbar tidak profesional gelar Pilgub

Pasangan Fakhrizal-Genius Umar dalam jumpa pers di Padang, Senin. (antarasumbar/Istimewa)

Kita ajukan pertanyaan tentang keabsahan formulir tambahan yang digunakan dalam verifikasi faktual,
Padang (ANTARA) -
Tim bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur (Bacagub/Bacawagub) dari jalur perseorangan di Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Fakhrizal-Genius Umar mengatakan KPU Sumbar tidak profesional menjalankan tugasnya menggelar Pemilihan gubernur (Pilgub).

Bacawagub Genius Umar dalam jumpa pers di Padang, Senin, mengatakan pertanyaan yang diajukannya tidak dapat dijawab secara baik oleh KPU Sumbar dalam rekapitulasi hasil verifikasi faktual pasangan calon perseorangan di Pilgub Sumbar beberapa waktu lalu.

"Kita ajukan pertanyaan tentang keabsahan formulir tambahan yang digunakan dalam verifikasi faktual. Formulir itu apa ada landasan hukumnya atau tidak," tanya dia.

Menurut dia pertanyaan itu tidak dapat dijawab secara tegas bahkan Bawaslu harus melakukan skor sebanyak dua kali.

Selain itu, KPU Sumbar hanya mendatangi pendukung satu kali dengan alasan tidak ada anggaran.

Menurut dia hal ini tentu merugikan dan mengakibatkan ratusan ribu dukungan masyarakat tidak dapat ditemui dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Ini bentuk mereka tidak profesional menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu," ujar dia.

Sementara itu Bacagub Fakhrizal secara tegas menolak hasil rekapitulasi karena KPU Sumbar tidak mampu menjawab pertanyaan dari pihaknya.

"Kami menolak hasil pleno rekapitulasi independen karena KPU Sumbar tidak mampu menanggapi enam poin yang kami pertanyakan," kata dia.

Mulai dari adanya formulir dukungan yang tidak diatur Ba 5.1 KWK, kemudian verifikasi hanya datangi pendukung satu kali saja dan berdampak pada 100 ribu pendukung tidak ditemukan

Ia mencontohkan di Kota Padang Panjang hanya dua hari saja padahal mereka memiliki waktu 14 hari

"Sekali didatangi dan warga tidak di rumah dan dinyatakan tidak ditemukan lalu dijadikan tidak memenuhi syarat," tambah dia

Ketiga adanya dukungan RT dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan seharusnya jika tidak diperbolehkan harus ada landasan hukumnya

Keempat pendukung di nagari pemekaran seperti di Kabupaten Padang Pariaman dan Pasaman tidak masuk dalam verifikasi

Kelima perlakuan berbeda kepada pendukung yang tidak bersedia menandatangani dikatakan tidak mendukung.

Kemudian rekapitulasi formulir tidak memenuhi syarat hanya ada di Kabupaten 50 Kota, sisanya tidak ada

Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 200 ribu dukungan perbaikan namun tidak akan mengantarkan ke KPU Sumbar

"Kita diminta mengumpulkan 371 ribu dukungan dan itu tidak mungkin dalam empat hari. Kita tidak akan antarkan," lanjut dia.