Ratusan KGPM Agam datangi PT KAMU tuntut tanah mereka

id berita agam,berita sumbar,masalah tanah

Ratusan KGPM Agam datangi PT KAMU tuntut tanah mereka

Sekitar ratusan korban gusur paksa menggugat (KGPM) Padang Madani dan Sungai Aua, sedang berada di PT KAMU, Rabu (22/7). (antarasumbar/Istimewa)

Kami telah berjuang semenjak 2014 dan tidak berbuahkan hasil. Kami akan memperjuangkan hak kami sampai dikembalikan,
Kabupaten Agam (ANTARA) -
Sekitar ratusan korban gusur paksa menggugat (KGPM) Padang Madani dan Sungai Aua, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendatangi PT Karya Agung Mega Utama (KAMU), Rabu (22/7), untuk menuntut agar perusahaan itu mengembalikan tanah mereka.


Koordinator KGPM Padang Madani dan Sungai Aua, Nurlaili di Lubukbasung, Rabu, mengatakan kedatangan ratusan masyarakat yang tergabung dalam KGPM untuk meminta hak mereka yang dipakai oleh PT KAMU.

"Kami telah berjuang semenjak 2014 dan tidak berbuahkan hasil. Kami akan memperjuangkan hak kami sampai dikembalikan," tambahnya.

Ia menyebutkan, tanah seluas 1.250 hektare itu telah digarap turun-temurun oleh masyarakat Padang Madani dan Sungai Aua.

Pada 1987 hingga 1990, lanjutnya pemerintah mengambil paksa tanah tersebut untuk kebun kelapa sawit milik PT KAMU dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Surat Keputusan No: 18/HGU/BPN/90 tentang penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT KAMU.

Tanah itu terletak di atas tanah bekas erphacht 213 Padang Madani dan bekas erphacht 216 di Sungai Aua.

Atas SK BPN, Kepala Kantor Pertanahan Agam menerbitkan sertifikat HGU No: 3 Tahun 1990 atas nama PT KAMU di atas tanah bekas erphacht seluas 1.250 hektare yang terletak di Jorong Lubuk Aluang, Malabu dan Sungai Jariang.

"SK sebelumnya berada di Padang Madani dan Sungai Aua, sedangkan HGU berada di Lubuk Aluang dan Malabua. Ini ibaratkan kucing beranak ayam hal yang tidak mungkin terjadi," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya memohon pemerintah untuk mengeluarkan PT KAMU dari tanah warga dan mengembalikan tanah bekas erpacht 216 di Sungai Aua.

Selain itu, pemerintah membuatkan serifikat hak milik yang diserahkan kepada masyarakat.

"Apabila hak kami tidak dikembalikan, maka kami akan menyegel PT KAMU," katanya.

Humas PT KAMU, Joko Susilo mengatakan masyarakat bisa menggugat melalui perdata terkait hak mereka.

"Kami patuh pada hukum dan pemerintah. HGU itu habis pada 31 Desember 2020 dan kita sudah memperpanjangnya," tambahnya.

Kepala BPN Agam, Yunaldi mengatakan pihaknya merespon asprirasi dari masyarakat segera mungkin dan permasalahan ini menjadi prioritas dari BPN.

"Permasalahan itu akan kita sikapi secepat mungkin dan termasuk permasalahan tanah lainnya," sebutnya.

Saat unjuk rasa itu, Polres Agam mengerahkan 80 personel untuk mengamankan perusahaan itu. (*)