Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti sabu seberat 64,61 gram

id berita pasaman barat,berita sumbar,polres pasaman barat,barang bukti,sabu,dimusnahkan,kapolres

Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti sabu seberat 64,61 gram

Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 64,61 gram di halaman kantor Polres Pasaman Barat, Jumat. (antarasumbar/Istimewa)

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,
Pasaman Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 64,61 gram di halaman Polres setempat di Simpang Empat, Jumat.

"Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dihaluskan dengan blender dan selanjutnya dibuang keselokan atau drainase," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Abdus Syukur Felani.

Ia menambahkan barang bukti yang dimusnahkan itu dari penangkapan tersangka RR pada hari Sabtu (20/6) sekitar pukul 06.45 WIB di jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat.

Ia menyebutkan saat penangkapan dirumah tersangka ditemukan barang bukti 15 paket besar jenis sabu yang disimpan dalam kotak merk SKMEI dibalut dengan plastik warna hitam.

Kemudian petugas juga menemukan satu paket kecil jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok Marlboro merah terletak di atas lemari tersangka.

Selain itu, satu buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas warna putih, satu buah jarum dan satu unit Handphone merk nokia warna biru.

Kemudian, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu nomor polisi BK 3390 AHM dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi dihadiri oleh Waka Polres Kompol Abdus Syukur Felani dan Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Eiryanto.

Juga dihadiri dan disaksikan Jaksa Penuntut Umur dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, perwakilan BNN Pasaman barat penasehat hukum terdangka dan juga disaksi oleh tersangka inisial RR. ***2***