BPJAMSOSTEK serahkan jaminan kematian kepada kader posyandu

id BPJAMSOSTEK ,solok selatan,solok,berita solok

BPJAMSOSTEK serahkan jaminan kematian kepada kader posyandu

Penyerahan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK oleh Sekretaris Daerah Sijunjung Zefnihan kepada ahli waris Emilia Afrina yang merupakan kader Posyandu Nagari Pematang Panjang Sijunjung, Kamis. (ANTARA/IST)

Padang Aro, (ANTARA) - BPJAMSOSTEK kantor cabang Solok menyerahkan Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Emilia Afrina yang meninggal karena sakit dan merupakan seorang kader posyandu di Nagari Pematang Panjang Kabupaten Sijunjung.

Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh sekretaris Daerah Sijunjung Zefnihan kepada ahli waris almarhum yaitu suaminya Mustatir di Sijunjung, Kamis.

Sekretaris Daerah Sijunjung Zefnihan mengatakan, santunan kematian yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada kader posyandu yang meninggal sangat membantu bagi keluarganya dalam melanjutkan kehidupan.

"Santunan yang cukup besar jumlahnya bisa dijadikan oleh ahli waris untuk melanjutkan hidup dan membuka usaha baru yang bisa menopang ekonomi keluarga," ujarnya.

Dengan manfaat yang besar ini ia mendorong seluruh perangkat Nagari di Kabupaten Sijunjung supaya mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Kami mendorong seluruh perangkat Nagari di Sijunjung mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan mengikuti sampai tiga program," ujarnya.

Kepala bidang kepesertaan BPJAMSOSTEK cabang Solok Jonggi Juan Martinus Panjaitan mengatakan, santunan kematian yang diserahkan kepada kader posyandu ini merupakan salah satu manfaat bagi peserta.

Dia mengatakan, BPJAMSOSTEK memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepersertaan BPJAMSOSTEK katanya bukan hanya pekerja kategori Penerima Upah (PU) tetapi juga yang Bukan Penerima Upah (BPU).

Masyarakat pekerja katanya, juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK supaya ada jaminan perlindungan sosial dari berbagai risiko kerja di lapangan.

Dia menambahkan, ruang lingkup kecelakaan kerja tidak hanya dilokasi bekerja tetapi bisa juga saat pergi atau sepulang bekerja sehingga dibutuhkan jaminan sosial guna mengurangi risiko ini.

BPJAMSOSTEK tidak hanya menanggung kecelakaan kerja tetapi juga penyakit akibat kerja seperti yang bekerja disektor industri dan berhubungan dengan bahan kimia. (*)