Disdukcapil Agam terbitkan16.071dokumen selama PSBB COVID-19

id Inovasi Pak Dewa,Disdukcapil Agam,Dokumen kependudukan

Disdukcapil Agam terbitkan16.071dokumen selama PSBB COVID-19

Bupati Agam Indra Catri sedang membagikan masker kepada warga saat mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam. (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerbitkan 16.071 dokumen kependudukan selama inovasi "Pak Dewa" atau pelayanan administrasi kependudukan dengan WhatsApp saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Corona Virus Disease (COVID-19).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan Capil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Fitriadi di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan 16.071 dokumen itu diterbitkan selama Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan normal baru, mulai Maret hingga Juni.

Ke 16.071 dokumen itu berupa cetak KTP 10.423 lembar, kartu keluarga 2.994 lembar, akte kelahiran 1.105 lembar dan rekap KTP 1.549 lembar.

Dokumen kependudukan itu merupakan usulan dari warga yang tersebar di 16 kecamatan.

"Kita menyediakan empat atmin dalam pengurusan dokumen kependudukan itu dan enam operator dalam mencetak dokumen," katanya.

Inovasi Pak Dewa itu dalam rangka mengurai kerumunan warga saat mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil setempat.

Selain itu menghindari tatap muka antara warga dengan petugas pelayanan di Kantor Disdukcapil Agam dalam mencegah wabah COVID-19.

Untuk mengurus KTP-el, tambahnya, warga bisa mengases melalui WhatsApp dengan nomor 0821 7191 8392, pengurusan akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan dan lainnya dengan nomor 0821 7191 8393.

Sementara pengurusan pecah kartu keluarga, perbaikan data dan penambahan pengurangan anggota dengan nomor 0821 7191 8394, surat pindah dan update data dengan nomor 0821 7191 8395.

Warga mengirimkan dokumen berupa foto ke nomor yang telah disediakan sesuai dengan syarat untuk pengurusan.

Petugas akan mencetak dokumen administrasi kependudukan itu dan nomor telpon pemohon akan dihubungi petugas.

"Petugas akan membuat janji dengan pemohon kapan dokumen itu dijemput apakah ke Kantor Disdukcapil di Lubukbasung atau Belakang Balok, Kota Bukittinggi," katanya.

Ia menambahkan, pelayanan pengurusan administrasi di kantor nagari atau desa adat tetap dilakukan dalam melayani warga yang tidak memiliki android.

Namun petugas nagari bisa melakukan pengurusan dokumen itu dengan inovasi Pak Dewa. Petugas mengirimkan berkas melalui WA ditambah surat tugas dan surat kuasa.

"Kita mempermudah pelayanan pengurusan administrasi kependudukan dan urusan administrasi hanya yang bersifat urgent atau sangat penting saja. Memang masih banyak kekurangan dan kelemahan, tetapi itu terus dievaluasi dan diperbaiki kedepan," katanya. (*)