Bukittinggi (ANTARA) - Kepolisian Polres Bukittinggi, Sumatera Barat kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak usia bawah umur, pelaku yang biasa dipanggil Pak Doktor ditangkap di daerah Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
"Benar, kita tangkap satu orang pelaku inisial JF panggilan Pak Doktor (67) diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak usia bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo, Selasa.
Ia mengatakan pelaku membujuk korban yang berusia 13 tahun, kemudian memaksa dan mengancam korban yang bertempat tinggal di daerah yang sama untuk melaksanakan perbuatan bejatnya tersebut.
" Menurut keterangan korban, ia dipaksa dan bahkan diancam dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku, perbuatan itu dilakukan sekitar empat kali di rumah dan kebun warga," kata Rollindo.
Korban kemudian bercerita ke warga lainnya hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bukittinggj.
"Dilaporkan pada Sabtu (18/06) oleh orang tua korban sendiri, dan malamnya langsung kami tangkap dan amankan pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap / 25 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Juni 2022," kata Kasatreskrim.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 146 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi / Polda Sumbar, tanggal 18 Juni 2022.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak Mei 2022 namun membantah mengancam akan membunuh korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus pencabulan telah beberapa kali diungkap Polres Bukittinggi, terakhir pada akhir Mei 2022 dengan dua kasus pencabulan terhadap anak kandung dan anak tiri, satu korban bahkan telah hamil enam bulan.