KPU Pariaman mundurkan jadwalkan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan

id KPU Pariaman,verifikasi faktual calon perseorangan,pilkada serentak

KPU Pariaman mundurkan jadwalkan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan

Ketua KPU Kota Pariaman Aisyah. (ANTARA/Aadiaat M.S)

Pariaman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) memundurkan jadwal verifikasi faktual dukungan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari jalur perseorangan dari 24 Juni menjadi 27 Juni.

"Setelah badan ad hoc aktif kembali maka tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 dilanjutkan dengan verifikasi faktual calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan harusnya dilaksanakan pada 24 Juni. Karena menunggu alat pelindung diri sehingga kami undur jadi 27 Juni," jelas Ketua KPU Pariaman Aisyah di Pariaman, Jumat.

Jumlah bukti dukungan yang harus diverifikasi sebanyak 7.335 lembar.

Ia menyebutkan setidaknya ada tiga poin yang akan diperiksa saat verifikasi faktual tersebut yaitu KTP, pekerjaan, dan memastikan dukungan terhadap pasangan bakal calon.

Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk memastikan kesamaan KTP dengan pemiliknya, namun jika yang bersangkutan tidak memiliki KTP maka Kartu Keluarga atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas terkait dapat digunakan.

Untuk pekerjaan, guna memastikan yang bersangkutan berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri aktif atau ASN. Jika yang bersangkutan anggota TNI, Polri aktif atau ASN maka dukungan tersebut tidak memenuhi syarat.

Jika seseorang menyatakan tidak mendukung, katanya maka yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan model BA 5-KWK sehingga dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jika seseorang menyatakan tidak mendukung namun tidak mau menandatangani BA 5-KWK maka dukungan tersebut memenuhi syarat sehingga yang bersangkutan dinyatakan sebagai pendukung pasangan bakal calon.

Namun jika Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) merekomendasikan hal tersebut termasuk tidak mendukung meskipun orang tersebut tidak mau tanda tangan atas pernyataanya maka dukungan itu juga tidak memenuhi syarat.

"Tapi selama PPL tidak merekomendasikan secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak mendukung dan tidak tanda tangan maka dukungan tersebut tetap memenuhi syarat," katanya.

Ia mengatakan untuk menyukseskan verifikasi faktual tersebut KPU Pariaman melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan semenjak kemarin hingga hari ini dan besok dilanjutkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Bimtek untuk PPK sudah selesai dilaksanakan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19. Begitu juga nanti untuk Bimtek PPS," ujarnya.