57 narapidana Lapas Talu Pasaman Barat terima remisi lebaran

id remisi lebaran,lapas pasaman

57 narapidana Lapas Talu Pasaman Barat terima remisi lebaran

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan saat asimilasi narapidana beberapa waktu lalu. Untuk remisi lebaran sekitar 57 narapidana memperoleh remisi. (ANTARA/HO)

Simpang Empat (ANTARA) - Sebanyak 57 orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menerima pemotongan masa hukuman atau remisi lebaran 1441 Hijriah.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan di Simpang Empat, Sabtu (23/5) mengatakan remisi itu akan diserahkan pada Minggu (25/5).

"Remisi itu merupakan hak bagi narapidana muslim memperoleh pemotonga masa hukuman saat lebaran," katanya.

Ia menyebutkan narapidana yang memperoleh remisi itu tidak langsung bebas tetapi masa hukumannya dikurangi.

Untuk narapidana yang menerima remisi satu bulan sebanyak 20 orang dan remisi 15 hari sebanyak 37 orang.

"Nama-nama yang memperoleh remisi telah sesuai persyaratan dan disetujui Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Ia mengharapkan dengan adanya remisi itu memacu narapidana untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman.

"Remisi ini merupakan hak narapidana jika berkelakuan baik menjalani sisa hukuman dan mematuhi program dan aturan di Lapas," ujarnya.

Pihaknya juga terus melakukan pembinaan bagi narapidana yang ada dengan program yang sudah ditentukan.

"Kepada narapidana yang belum memperoleh remisi diharapkan dapat bersabar karena akan ada giliran berikutnya sesuai dengan program pemerintah," katanya.