Simpang Empat (ANTARA) - Sebanyak 57 orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menerima pemotongan masa hukuman atau remisi lebaran 1441 Hijriah.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan di Simpang Empat, Sabtu (23/5) mengatakan remisi itu akan diserahkan pada Minggu (25/5).
"Remisi itu merupakan hak bagi narapidana muslim memperoleh pemotonga masa hukuman saat lebaran," katanya.
Ia menyebutkan narapidana yang memperoleh remisi itu tidak langsung bebas tetapi masa hukumannya dikurangi.
Untuk narapidana yang menerima remisi satu bulan sebanyak 20 orang dan remisi 15 hari sebanyak 37 orang.
"Nama-nama yang memperoleh remisi telah sesuai persyaratan dan disetujui Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Ia mengharapkan dengan adanya remisi itu memacu narapidana untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman.
"Remisi ini merupakan hak narapidana jika berkelakuan baik menjalani sisa hukuman dan mematuhi program dan aturan di Lapas," ujarnya.
Pihaknya juga terus melakukan pembinaan bagi narapidana yang ada dengan program yang sudah ditentukan.
"Kepada narapidana yang belum memperoleh remisi diharapkan dapat bersabar karena akan ada giliran berikutnya sesuai dengan program pemerintah," katanya.
Berita Terkait
Kunjungan wisatawan ke Solok capai 1,3 juta selama libur lebaran
Kamis, 25 April 2024 15:19 Wib
DLH Bukittinggi atasi 1.722 ton sampah selama libur Lebaran
Kamis, 25 April 2024 14:43 Wib
Tingkat hunian penginapan di Pariaman selama lebaran naik 29 persen
Kamis, 25 April 2024 14:40 Wib
Homestay menjadi primadona bagi wisatawan selama libur lebaran di Tanah Datar
Kamis, 25 April 2024 14:38 Wib
Kunjungan wisatawan ke Pariaman selama lebaran capai 186 ribu
Kamis, 25 April 2024 11:41 Wib
Pertamina: Konsumsi BBM di Sumbar naik 44 persen saat Lebaran
Minggu, 21 April 2024 5:22 Wib
Hunian Hotel di Bukittinggi naik 100 persen saat Libur Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 17:08 Wib
Direktur Utama Jasa Raharja hadiri penutupan posko angkutan mudik Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 9:06 Wib