Warga Payakumbuh masuk kriteria penerima bantuan tapi belum menerima, segera lapor ke kelurahan

id riza falepi,bantuan sosial pandemi covid-19,payakumbuh

Warga Payakumbuh masuk kriteria penerima bantuan tapi belum menerima, segera lapor ke kelurahan

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi saat menyerahkan secara simbolis BLT dari Pemprov Sumbar. (ANTARA/HO)

Payakumbuh (ANTARA) - Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Riza Falepi meminta warganya yang merasa layak dan masuk ke kriteria namun tidak mendapatkan bantuan sosial untuk melapor ke kelurahan.

"Lapor saja, apabila nanti pihak kelurahan tidak mau memprosesnya lapor ke saya. Tapi ingat, ini untuk yang memang layak dan masuk kriteria," katanya di Payakumbuh, Selasa.

Untuk itu, ia meminta semua perangkat daerah terkhusus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk bekerja dan terus memastikan semua masyarakat yang memang layak mendapatkan bantuan.

"Kita semua sekarang mendapatkan amanah yang sangat berat saat ini, dimana kita harus segera selesaikan persoalan dan musibah yang terjadi agar masyarakat kita tidak semakin jatuh karena dampak wabah ini," ujarnya.

Terpisah, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Payakumbuh Ance Alfiando menyebutkan kriteria itu berdasarkan surat Gubernur Sumatera Barat nomor 500/347/perek-sarana/2020 tanggal 8 Maret 2020 tentang tindak lanjut penanganan wabah pandemi COVID-19 serta dalam rangka upaya pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyiapkan jaring pengaman sosial untuk mengendalikan dampak sosial ekonomi masyarakat.

Menindaklanjuti itu, Wali Kota Payakumbuh telah menginstruksikan Lurah bersama seluruh tim aplikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi keluarga terdampak pandemi COVID-19 dengan berbagai kriteria.

"Ada lima kriteria, yang pertama masyarakat yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI tapi tidak mendapatkan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako," ujarnya.

Kedua, kelompok rentan lainnya seperti keluarga miskin lansia, penyandang disabilitas dan wanita rawan ekonomi yang tidak masuk dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan tidak mendapatkan program bantuan sosial PKH dan program sembako maupun program bantuan sosial lainnya.

"Ketiga, pekerja sektor informal yang terdampak secara langsung akibat kebijakan pencegahan COVID-19 seperti pedagang keliling pedagang kecil sopir angkutan umum jek buruh pekerja yang diberhentikan atau dirumahkan atau sektor informal lainnya yang berdampak langsung kepada aktivitas ekonomi," ujarnya.

Selanjutnya, masyarakat yang kembali pulang dari daerah lain karena dampak kebijakan pemerintah setempat yang membatasi aktivitas sosial dan ekonomi dan menetap kembali di Kota Payakumbuh dalam kurun waktu semenjak tanggap darurat COVID-19 diperlakukan.

"Terakhir, Keluarga yang terdapat orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengobatan (PDP)," kata dia. (*)