Payakumbuh (ANTARA) - Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Riza Falepi meminta warganya yang merasa layak dan masuk ke kriteria namun tidak mendapatkan bantuan sosial untuk melapor ke kelurahan.
"Lapor saja, apabila nanti pihak kelurahan tidak mau memprosesnya lapor ke saya. Tapi ingat, ini untuk yang memang layak dan masuk kriteria," katanya di Payakumbuh, Selasa.
Untuk itu, ia meminta semua perangkat daerah terkhusus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk bekerja dan terus memastikan semua masyarakat yang memang layak mendapatkan bantuan.
"Kita semua sekarang mendapatkan amanah yang sangat berat saat ini, dimana kita harus segera selesaikan persoalan dan musibah yang terjadi agar masyarakat kita tidak semakin jatuh karena dampak wabah ini," ujarnya.
Terpisah, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Payakumbuh Ance Alfiando menyebutkan kriteria itu berdasarkan surat Gubernur Sumatera Barat nomor 500/347/perek-sarana/2020 tanggal 8 Maret 2020 tentang tindak lanjut penanganan wabah pandemi COVID-19 serta dalam rangka upaya pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyiapkan jaring pengaman sosial untuk mengendalikan dampak sosial ekonomi masyarakat.
Menindaklanjuti itu, Wali Kota Payakumbuh telah menginstruksikan Lurah bersama seluruh tim aplikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi keluarga terdampak pandemi COVID-19 dengan berbagai kriteria.
"Ada lima kriteria, yang pertama masyarakat yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI tapi tidak mendapatkan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako," ujarnya.
Kedua, kelompok rentan lainnya seperti keluarga miskin lansia, penyandang disabilitas dan wanita rawan ekonomi yang tidak masuk dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan tidak mendapatkan program bantuan sosial PKH dan program sembako maupun program bantuan sosial lainnya.
"Ketiga, pekerja sektor informal yang terdampak secara langsung akibat kebijakan pencegahan COVID-19 seperti pedagang keliling pedagang kecil sopir angkutan umum jek buruh pekerja yang diberhentikan atau dirumahkan atau sektor informal lainnya yang berdampak langsung kepada aktivitas ekonomi," ujarnya.
Selanjutnya, masyarakat yang kembali pulang dari daerah lain karena dampak kebijakan pemerintah setempat yang membatasi aktivitas sosial dan ekonomi dan menetap kembali di Kota Payakumbuh dalam kurun waktu semenjak tanggap darurat COVID-19 diperlakukan.
"Terakhir, Keluarga yang terdapat orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengobatan (PDP)," kata dia. (*)
Berita Terkait
Purna tugas, Riza Falepi dan Erwin Yunaz dinilai sukses pimpin Kota Payakumbuh
Sabtu, 24 September 2022 15:50 Wib
Akhir masa jabatan, Wako Payakumbuh Riza minta ASN terus bekerja maksimal
Kamis, 22 September 2022 13:00 Wib
Ratusan warga kurang mampu di Payakumbuh terima bantuan modal usaha dari Baznas
Kamis, 15 September 2022 11:19 Wib
Infrastruktur dasar publik meningkat signifikan di periode kedua Wako Payakumbuh Riza Falepi
Senin, 12 September 2022 10:49 Wib
Wako Payakumbuh minta lurah jemput bola pastikan masyarakat ikut BPJS Kesehatan
Rabu, 7 September 2022 12:23 Wib
Riza Falepi dukung penggunaan kendaraan listrik di dinas
Jumat, 26 Agustus 2022 11:20 Wib
Hadiri satu dekade Kopmil Ijo, Wali Kota nilai generasi muda Payakumbuh bisa jadi pengusaha hebat
Minggu, 7 Agustus 2022 13:08 Wib
Wako berharap Payakumbuh Basketball Grand Ivent 2022 bisa lahirkan atlet berprestasi
Minggu, 31 Juli 2022 13:42 Wib