Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat memastikan pembangunan melalui APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020 tetap berjalan, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) ditarik pemerintah pusat dan dialihkan untuk penanganan COVID-19.
"Kami terus memacu percepatan proses tender pembangunan walaupun keadaan negara sedang mengalami kondisi darurat, tetapi arahan untuk menghentikan seluruh aktivitas tender belum ada sehingga untuk DAU tetap dilaksanakan lelang," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa (PBJ) Setdakab Solok Selatan Admi Zulkhairi di Padang Aro, Kamis.
Dia mengatakan, sudah 28 paket kegiatan yang masuk ke PBJ dan telah diumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Solsel).
Dari 28 paket tersebut katanya, sebanyak 10 paket kegiatan telah selesai ditender dan sisanya masih dalam proses upload dokumen, masa sanggah hingga menunggu penetapan pemenang.
Di Solok Selatan sendiri katanya, seharusnya sudah 40 paket yang diumumkan di LPSE tetapi 12 paket terpaksa dihilangkan karena dibiayai DAK yang ditarik pemerintah pusat.
Tender melalui DAU yang sudah selesai tender yaitu pengadaan backhoe loader dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp999,9 juta.
Kemudian lanjutan pasar semi modern Padang Aro senilai Rp 628,8 juta, pembagunan drainase Jorong Bangko Bomas dan Mantirai dengan HPS senilai Rp350 juta.
Selanjutnya, jasa konsultasi perencanaan pembangunan gedung baru Puskesmas rawatan Mercu dan RSUD Pratama dengan HPS sebesar Rp1,12 miliar serta beberapa paket pengadaan lainnya.
"Nilai kontrak keseluruhan paket ini sedang dibuat," ujarnya.
Dia menyebutkan, kalau progres lelang kegiatan sedikit terlambat, karena situasi daerah sedang sibuk meredam wabah COVID-19.
Akan tetapi pihaknya sebagai penyedia layanan memastikan akan memproses setiap paket tender yang masuk dalam kurun waktu tiga hari paling lambat.
Selain itu ia juga menyampaikan kepada rekanan tentang kemungkinan adanya realokasi anggaran kegiatan untuk yang sudah terkontrak dan pembayaran akan dilakukan sesuai volume kerja yang siap.
"Semua pihak harus paham jika ketersediaan anggaran habis atau dialihkan sewaktu-waktu dan ini sudah ditekankan kepada pemenang tender sebelum kerjasama kontrak dijalin," ujarnya.
Pedoman pelaksanaan ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP No. 13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Pemerintah tetap mengakomodir percepatan pengadaan barang dan jasa saat wabah COVID-19 yang dikategorikan sebagai bencana non-alam.
"Pemenang tender harus membuat pernyataan bahwa mereka bersedia dipotong dan dibiayai sesuai volume kerja yang selesai jika dana habis atau dialihkan," ujarnya. (*)
Berita Terkait
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Jumat, 26 April 2024 0:43 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib
Kunjungan wisatawan ke Solok capai 1,3 juta selama libur lebaran
Kamis, 25 April 2024 15:19 Wib
Solok Selatan peringati hari otonomi daerah ke-28
Kamis, 25 April 2024 14:42 Wib
Pemkot Solok raih peringkat satu penghargaan perencanaan daerah 2024
Kamis, 25 April 2024 9:40 Wib
Dispersip Solok harap lomba bertutur tingkat SD tingkatkan minat baca
Kamis, 25 April 2024 5:35 Wib
Kemenkominfo RI publikasikan prestasi berhasil diraih Pemkab Solok
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Pemkot Solok raih peringkat pertama penghargaan perencanaan daerah
Kamis, 25 April 2024 5:33 Wib