Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan tentang pembatasan sosial atas dasar kesadaran dari diri sendiri.
"Ketentuan pembatasan sosial yang dikeluarkan pemerintah serta maklumat Kapolri adalah langkah untuk menangani penyebaran Virus Corona dan gunanya untuk bersama, karena itu harus dipatuhi," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Senin.
Ia mengatakan hal tersebut karena masih banyak ditemukan warga yang berkumpul-kumpul di tengah pandemik COVID-19.
Sedikitnya dalam sehari polisi membubarkan puluhan titik tempat warga berkumpul-kumpul.
"Setiap keramaian yang ditemukan petugas akan diberikan imbauan, kemudian diminta untuk membubarkan diri," katanya.
Karena hal tersebut, lanjutnya maka diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak berkumpul atau membuat keramaian.
"Kesadaran itu harus muncul dalam diri masing-masing agar terhindar dari penyebaran virus, bukan hanya karena takut dengan polisi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan ketentuan dan aturan yang ada kepada masyarakat.
Pembubaran kerumunan massa atau kegiatan yang mengundang orang berkumpul adalah langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 sesuai instruksi kepala Kepolisian Indonesia.
Pada bagian lain, sejak maklumat Kapolri keluar hingga saat ini, ada dua pesta pernikahan yang sudah dibubarkan petugas.
Secara keseluruhan di wilayah Sumbar, Kepolisian Daerah (Polda) dan jajaran mencatat telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.185 kali.
Berita Terkait
Kunjungi daerah bencana Agam, Mensos Risma minta warga diungsikan
Kamis, 16 Mei 2024 4:43 Wib
Blockout 2024: aksi blokir akun selebriti yang bungkam soal Gaza
Selasa, 14 Mei 2024 4:34 Wib
Sidang kasus korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras
Senin, 13 Mei 2024 17:04 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi Ranperbup Solsel tentang Perlindungan Sosial Pekerja Perkebunan Sawit
Sabtu, 27 April 2024 5:27 Wib
Masyarakat Kota Payakumbuh terima bantuan dari Kemensos RI
Sabtu, 20 April 2024 13:55 Wib
Pemkot Bukittinggi bagikan Penghargaan Tali Asih untuk Pilar Sosial
Senin, 8 April 2024 6:07 Wib
Kejari Dharmasraya gelar pelbagai kegiatan sosial selama Ramadhan
Selasa, 2 April 2024 20:22 Wib
Kemnaker siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk "ojol"
Selasa, 26 Maret 2024 17:45 Wib