Masih banyak kerumunan warga yang dibubarkan, masyarakat diminta patuhi pembatasan sosial

id pembatasan sosial,polresta padang,penyebaran covid-19,virus corona

Masih banyak kerumunan warga yang dibubarkan, masyarakat diminta patuhi pembatasan sosial

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan. (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan tentang pembatasan sosial atas dasar kesadaran dari diri sendiri.

"Ketentuan pembatasan sosial yang dikeluarkan pemerintah serta maklumat Kapolri adalah langkah untuk menangani penyebaran Virus Corona dan gunanya untuk bersama, karena itu harus dipatuhi," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Senin.

Ia mengatakan hal tersebut karena masih banyak ditemukan warga yang berkumpul-kumpul di tengah pandemik COVID-19.

Sedikitnya dalam sehari polisi membubarkan puluhan titik tempat warga berkumpul-kumpul.

"Setiap keramaian yang ditemukan petugas akan diberikan imbauan, kemudian diminta untuk membubarkan diri," katanya.

Karena hal tersebut, lanjutnya maka diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak berkumpul atau membuat keramaian.

"Kesadaran itu harus muncul dalam diri masing-masing agar terhindar dari penyebaran virus, bukan hanya karena takut dengan polisi," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan ketentuan dan aturan yang ada kepada masyarakat.

Pembubaran kerumunan massa atau kegiatan yang mengundang orang berkumpul adalah langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 sesuai instruksi kepala Kepolisian Indonesia.

Pada bagian lain, sejak maklumat Kapolri keluar hingga saat ini, ada dua pesta pernikahan yang sudah dibubarkan petugas.

Secara keseluruhan di wilayah Sumbar, Kepolisian Daerah (Polda) dan jajaran mencatat telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.185 kali.