BKSDA Agam data burung peliharaan warga

id bksda agam,satwa dilindungi,burung dilindungi

BKSDA Agam data burung peliharaan warga

Petugas BKSDA Resor Agam sedang mendata burung milik warga Lubukbasung, Senin (16/3). (ANTARA/HO-BKSDA Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat, mendata burung peliharaan warga karena dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru banyak jenis burung berubah menjadi satwa dilindungi.

"Sudah ada lima warga yang mendaftarkan burung berkicau miliknya ke BKSDA Resor Agam dengan jumlah 26 ekor," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam Ade Putra di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan kelima warga itu mendaftarkan burung miliknya saat petugas BKSDA Resor Agam melakukan sosialisasi ke pedagang burung dan komunitas pencinta burung di Kecamatan Lubukbasung, Senin (16/3).

Saat sosialisasi itu, petugas BKSDA setempat mengimbau para pecinta burung berkicau terutama jenis yang sekarang sudah masuk dilindungi untuk melaporkan dan mendaftarkan peliharaanya ke BKDA setempat.

"Kita telah menempelkan jenis-jenis satwa dilindungi di pedagang burung dan komunitas," katanya.

Pendataan burung yang dilakukan setelah keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Sebelumnya, ada beberapa jenia burung berkicau tidak termasuk satwa dilindungi

Namun setelah adanya PP itu ada burung berkicau yang masuk dilindungi berupa burung beo, murai daun, kolibri dan lainnya.

Untuk itu, tambahnya, pemilik burung segera melaporkan atau mendaftarkan ke BKSDA setempat.

Apabila tidak didaftarkan, maka pemilik akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kita memberikan batas waktu sampai Agustus 2020 dan setelah itu akan dikenakan sanksi," katanya. (*)