Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Adrianto (Anto) di Jorong Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (14/3).
"Laki-laki dewasa tersebut, Anto (30) terlibat pencurian sepeda motor honda Beat," kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani di Arosuka, Minggu.
Tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat.
Ia menjelaskan Anto melakukan pencurian motor pada 22 April 2018 di Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar dan telah menjadi DPO selama dua tahun.
"Akhirnya tersangka berhasilkan diamankan dirumahnya dengan barang bukti sepeda motor merk Mio," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib
Polisi: Penangkapan selebgram berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:11 Wib
Polres Agam tangkap pasangan suami istri gelapkan sepeda motor
Minggu, 21 April 2024 20:09 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Dua warga meninggal dunia akibat kecelakaan di Agam selama Operasi Ketupat
Rabu, 17 April 2024 13:29 Wib
Polres Agam tangkap pemuda sedang pesta narkotika di tepi sungai
Selasa, 16 April 2024 15:01 Wib