Lama DPO, Akhirnya polisi tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor

id Solok, Polres, polisi, pencurian

Lama DPO, Akhirnya polisi tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor

Satuan Reskrim Polres Solok Arosuka mengamankan sepeda motor yang dicuri pada 2018. (Istimewa)

Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Adrianto (Anto) di Jorong Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (14/3).

"Laki-laki dewasa tersebut, Anto (30) terlibat pencurian sepeda motor honda Beat," kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani di Arosuka, Minggu.

Tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat.

Ia menjelaskan Anto melakukan pencurian motor pada 22 April 2018 di Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar dan telah menjadi DPO selama dua tahun.

"Akhirnya tersangka berhasilkan diamankan dirumahnya dengan barang bukti sepeda motor merk Mio," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara