KPU Pasaman Barat selesaikan tahap pertama verifikasi administrasi bakal calon perseorangan

id KPU Pasaman Barat,berita Pasaman Barat,berita sumbar

KPU Pasaman Barat selesaikan tahap pertama verifikasi administrasi bakal calon perseorangan

Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Adri. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyelesaikan tahap pertama verifikasi administrasi berkas bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020 atas nama Agus Susanto-Romi Chandra, Rabu.

"Tahap pertama verifikasi administrasi telah kita selesaikan dengan memeriksa 24.430 dukungan," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Adri di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan tahap pertama itu yang diperiksa berupa penyandingan data, alamat, umur, tanggal lahir dan lainnya.

"Tahap selanjutnya kita menunggu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Daftar Pemilih Tetap Pemilu lalu," katanya.

Menurutnya daftar dukungan itu akan dicocokkan dengan data elektronik yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Bisa jadi nanti ada yang tidak terdaftar secara elektronik. Tentu harus deperiksa secara teliti," katanya.

Tahap selanjutnya adalah melihat kegandaan dukungan itu hingha 25 Maret 2020.

"Masing-masing tahapan akan kita buat Berita Acara Pemeriksaan. Saat ini belum bisa dissbutkan apakah memenuho syarat atau tidak memenuhi syarat karena masih banyak tahapan yang harus dilalui," ujarnya.

Setelah selesai tahapan administrasi pada 25 Maret maka akan dilakukan verifikasi faktual yang akan dimulai 26 Meret sampai 15 April 2020.

Dalam verifikasi faktual petugas akan mendatangi satu per satu pendukung pasangan bakal calon.

Berbeda dengan aturan lama, yang hanya verifikasi sampel. Saat ini verifikasi faktual dilakukan dengan sistem sensus, mereka akan ditanya apakah benar mendukung bakal paslon tersebut.

"Jika ditemukan dukungan kurang dari 21.312 maka akan diberikan waktu perbaikan dua kali dari kekurangan," sebutnya.

Waktu masa perbaikan akan dilakukan pada 29 April sampai 1 Mei 2020. Tahapan hasil perbaikan akan dilakukan kembali, untuk dilakukan pengecekan dan direkap pada 26-27 Mei 2020.

"Terakhir, bakal calon perseorangan jika telah memenuhi persyaratan, maka pendaftaran bakal calon di KPU akan dijadwalkan pada 16-18 Juni bersama pasangan bakal calon lainnya yang diusung oleh partai politik," sebutnya. (*)