Setelah berkekuatan hukum tetap, siswa yang membunuh begal akan dibina layaknya santri

id Bapas Malang,Pembinaan ZA,ZA,Pembunuh Begal,Siswa Bunuh Begal,sidang za

Setelah berkekuatan hukum tetap, siswa yang membunuh begal akan dibina layaknya santri

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang Indung Budianto, usai sidang pembacaan vonis terhadap ZA, di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Malang, Jawa Timur, (ANTARA) - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA yang membunuh begal atau pelaku perampasan, akan dibina layaknya santri di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang Indung Budianto mengatakan bahwa jika nanti telah berkekuatan hukum tetap, ZA akan dibina di LKSA Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.

"Anak tersebut nanti masih bisa bersekolah di tempat asal. Sementara di LKSA, ada kegiatan seperti di pondok pesantren," kata Indung, di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kamis.

Baca juga: Tanggapan kuasa hukum atas vonis pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun siswa bunuh begal

Sebagai catatan, Pengadilan Negeri Kabupaten Malang telah menjatuhkan vonis pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun terhadap ZA. Namun, tim kuasa hukum ZA masih menyatakan pikir-pikir, sehingga masih belum ada kekuatan hukum tetap.

Indung menambahkan, meskipun nantinya ZA dibina di LKSA Darul Aitam, Ia masih bisa bersekolah di sekolah asalnya. Namun, pada saat pulang, ZA akan kembali ke LKSA Darul Aitam tersebut.

Beberapa program pembinaan yang disiapkan di LKSA Darul Aitam, Kabupaten Malang, tersebut antara lain mengaji, pembekalan ilmu agama, dan lainnya. Selain itu, ZA juga akan diberikan pendampingan oleh pihak Bapas.

Baca juga: Siswa bunuh begal divonis pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun, ini kata kuasa hukum

"Ini seperti di pondok pesantren, seperti pembinaan mental. Ada mengaji, pengetahuan agama, seperti orang memondok. Sekolah tetap bersekolah," kata Indung.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (23/1), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary menyatakan bahwa ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.

Sementara pihak kuasa hukum menyatakan pikir-pikir, dan akan berunding dengan pihak keluarga ZA untuk nantinya memutuskan menerima putusan tersebut, atau melakukan upaya hukum lainnya. (*)

Baca juga: Pelajar bunuh begal, Kuasa hukum: dilepaskan dari segala tuntutan