Pelaku pelecehan seksual resahkan perempuan di kawasan Bidara Cina ternyata petugas keamanan PTS

id Pelecehan seksual, Jatinegara, Polrestro Jaktim,kawasan Bidara Cina

Pelaku pelecehan seksual resahkan perempuan di kawasan Bidara Cina ternyata petugas keamanan PTS

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arie Adrian, saat memimpin gelar perkara pelecehan seksual yang meresahkan warga Jatinegara, di Mapolrestro Jaktim, Selasa (21/1/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta, (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur meringkus pelaku pelecehan seksual yang kerap meresahkan kaum perempuan di kawasan Bidara Cina, Jatinegara.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial BH (27), pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu universitas swasta di Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arie Adrian, saat gelar perkara di Mapolrestro Jaktim, Selasa.

BH ditangkap atas perbuatan meremas bagian sensitif beberapa perempuan, salah satunya di Gang Mulia, Bidara Cina, Jatinegara, Jumat (17/1).

Dia mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak sanggup menahan hasrat seksual.

"Menurut keterangan yang bersangkutan itu spontanitas, karena melihat perempuan yang membuat hasrat seksualnya naik," katanya.

"Pelaku mencoba mencari peluang dengan berkeliling gang jalan naik motor. Begitu korban dipastikan sendirian, dia meremas bagian sensitif," kata Arie.

Arie mengatakan BH diketahui telah berkeluarga memiliki satu istri dan satu anak.

"Pelalu ini sudah menikah, punya istri dan sudah berkeluarga," ujarnya.

Polisi telah memastikan. Kecocokan jenis helm dan jaket tersangka berdasarkan rekaman CCTV saat melakukan aksinya di gang sempit.

Baharudin juga mengakui perbuatannya kepada tim penyidik kasus tersebut.

"Sesuai dengan ada yang di CCTV, helm dengan warna putih merah ini, terus jaket yang dipergunakan oleh tersangka dan STNK serta kendaraan roda dua," katanya.

Dari keterangan tersangka, kata dia, saksi dan barang bukti yang didapat semuanya cocok, sehingga kasus ini akan kita teruskan ke proses penyelidikan.

Baharudin dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan Di Depan Umum dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (*)