Padang (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat menegaskan putusan Pengadilan Negeri Kota Padang terhadap dua orang eks mahasiswa perguruan tinggi tersebut dalam kasus pelecehan seksual harus menjadi pelajaran bagi mahasiswa maupun seluruh civitas academica.
"Proses yang berlangsung saat ini mudah-mudahan menjadi semacam shock therapy bagi siapapun yang berpotensi melakukan kekerasan seksual," kata Sekretaris Unand, Henmaidi di Padang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Henmaidi menyusul putusan Pengadilan Negeri Padang yang menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Hubert Javas Hammam Hardoni (22), dan Nabila Zahra Raihanah Drajat (21) dalam kasus pelecehan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand.
Kedua terdakwa divonis berdasarkan dakwaan kesatu jaksa penuntut umum yakni Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Henmaidi mengatakan sejak kasus itu terkuak ke publik, perguruan tinggi tertua di luar Pulau Jawa tersebut menyikapinya secara serius dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Di awal kasus itu dilaporkan korban kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, satgas langsung menindaklanjutinya dan bekerja secara diam-diam. Artinya, sebelum kasus tersebut viral, satgas telah bekerja dengan memeriksa dan mendalami pihak-pihak terkait.
Berkaca dari kasus tersebut, ke depannya, Satgas PPKS Unand akan meningkatkan dan lebih menggiatkan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh civitas academica Unand.
"Tujuan sosialisasi dan edukasi ini untuk meyakinkan bahwa Unand terbebas dari segala macam bentuk kekerasan seksual," ujarnya.
Henmaidi menegaskan pemberhentian atau drop out terhadap dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand tersebut, telah melalui prosedur termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Mengenai putusan Pengadilan Negeri Kota Padang yang memvonis masing-masing terdakwa sembilan bulan penjara, Henmaidi menilai majelis hakim telah objektif.
"Semua pihak harus menghormati apa yang telah diputuskan meskipun pihak terkait memiliki hak untuk banding," ujarnya.
Berita Terkait
Rektor nonaktif UP bantah lakukan pelecehan
Kamis, 29 Februari 2024 12:31 Wib
Kekerasan seksual pada anak masalah serius, Bupati Sabar AS minta penanganan kontinyu
Sabtu, 11 November 2023 18:39 Wib
Oknum prajurit diduga lakukan kekerasan seksual terhadap tujuh bawahan
Kamis, 21 September 2023 19:01 Wib
Manchester United resmi melepas Mason Greenwood
Selasa, 22 Agustus 2023 10:47 Wib
LLDIKTI Wilayah X dorong PTS percepat bentuk Satgas PPKS
Jumat, 18 Agustus 2023 22:30 Wib
Vonis kasus kekerasan seksual di ponpes
Rabu, 16 Agustus 2023 15:47 Wib
Cak Imin sayangkan masih maraknya pelecehan seksual di tempat kerja
Senin, 10 Juli 2023 20:10 Wib
Kejari Padang limpahkan perkara pelecehan mahasiswa ke pengadilan
Senin, 19 Juni 2023 17:02 Wib