Polres Agam tangkap pengedar narkotika sedang duduk di teras rumahnya

id Polres Agam,Narkotika

Polres Agam tangkap pengedar narkotika sedang duduk di teras rumahnya

D (36) tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu menunjuk barang bukti di Mapolres Agam, Kamis (9/1). (ANTARA/HO-Humas Polres Agam)

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap D (36), diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu saat duduk di teras rumahnya di Dusun Alahan Kasai, Jorong II, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (8/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam, AKP Nurdin di Lubukbasung, Kamis, mengatakan anggota berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu, alat hisap sabu dan kaca pirek, telepon genggam dan lainnya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait sering tejadinya peredaran sabu-sabu di daerah itu.

Kemudian informasi tersebut dikembangkan, diselidiki dan dipertajam informasi itu.

Setelah hasil lidik sudah dapat dipastikan, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan saat tersangka sedang duduk di teras rumahnya.

Setelah itu melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Saat penggeledahan ditemukan dua paket sabu-sabu di dalam genggaman tangan kiri tersangka yang dibungkus plastik warna bening.

Polisi melanjutkan penggeledahan celana pendek warna motif hitam putih yang dipakai tersangka dan menemukan satu buah kotak rokok berisikan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu di saku belakang.

Kemudian penggeledah ke kamar tersangka dan ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam lemari pakaian.

"Anggota juga menemukan alat hisap sabu-sabu disamping bawah lemari pakaian," katanya.

Setelah barang bukti disita, anggota melakukan pengembangan sumber sabu-sabu didapat dan hasil keterangan tersangka barang haram itu didapat dari C.

Kemudian polisi langsung berangkat mencari keberadaan C ke rumahnya dan tempat dimana C biasa nongkrong atau bermain.

"Setelah dilakukan pencarian C belum ditemukan," katanya.

Atas perbuatanya tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Ia mengakui, pengungkapan kasus ini merupakan yang kedua pada Januari 2020. Sedangkan pada 2019 sebanyak 37 kasus dengan tersangka 43 orang dan pada 2018 sebanyak 29 kasus.

Pihaknya akan meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba dan menindak pelaku agar kasus penyalahgunaan berkurang. (*)