Padang, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang berhasil mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah sepanjang 2019.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani di Padang, Jumat, menyebutkan tujuh Ranperda yang sudah disahkan tersebut yaitu Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
"Selanjutnya Ranperda tentang Kepemudaan, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil, Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Ranperda Perparkiran," kata dia.
Sementara itu masih ada tiga Ranperda lagi yang masih belum disahkan karena masih menunggu persetujuan dari Gubernur Sumbar, kata dia.
"Akan tetapi Ranperda tentang Pajak Air Tanah sudah bisa disahkan pada saat sidang ketiga nanti," ujarnya.
Kemudian dua Ranperda lainnya yang masih menunggu persetujuan dari Gubernur Sumbar yakni Ranperda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Ranperda Pelayanan Tenaga Kerja.
Ia berharap kedua Ranperda tersebut segera disetujui Gubernur, sehingga pihaknya segera menyusun jadwal Paripurna untuk pembahasan Ranperda tersebut. (*)
Berita Terkait
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Padang Panjang Terbaik II kepatuhan pajak kendaraan bermotor
Selasa, 30 April 2024 17:05 Wib
Nasdem Padang Panjang terima pendaftaran calon kepala daerah
Selasa, 30 April 2024 17:00 Wib
Pada 2024 BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC
Selasa, 30 April 2024 14:47 Wib