DPRD Padang sahkan tujuh Ranperda jadi Peraturan Saerah selama 2019

id Berita Padang,perda padang,dprd padang,padang terkini,berita sumbar

DPRD Padang sahkan tujuh Ranperda jadi Peraturan Saerah selama 2019

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani (Antara/Laila Syafarud).

Padang, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang berhasil mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah sepanjang 2019.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani di Padang, Jumat, menyebutkan tujuh Ranperda yang sudah disahkan tersebut yaitu Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

"Selanjutnya Ranperda tentang Kepemudaan, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil, Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Ranperda Perparkiran," kata dia.

Sementara itu masih ada tiga Ranperda lagi yang masih belum disahkan karena masih menunggu persetujuan dari Gubernur Sumbar, kata dia.

"Akan tetapi Ranperda tentang Pajak Air Tanah sudah bisa disahkan pada saat sidang ketiga nanti," ujarnya.

Kemudian dua Ranperda lainnya yang masih menunggu persetujuan dari Gubernur Sumbar yakni Ranperda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Ranperda Pelayanan Tenaga Kerja.

Ia berharap kedua Ranperda tersebut segera disetujui Gubernur, sehingga pihaknya segera menyusun jadwal Paripurna untuk pembahasan Ranperda tersebut. (*)