Padang, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang berhasil mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah sepanjang 2019.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani di Padang, Jumat, menyebutkan tujuh Ranperda yang sudah disahkan tersebut yaitu Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
"Selanjutnya Ranperda tentang Kepemudaan, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil, Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Ranperda Perparkiran," kata dia.
Sementara itu masih ada tiga Ranperda lagi yang masih belum disahkan karena masih menunggu persetujuan dari Gubernur Sumbar, kata dia.
"Akan tetapi Ranperda tentang Pajak Air Tanah sudah bisa disahkan pada saat sidang ketiga nanti," ujarnya.
Kemudian dua Ranperda lainnya yang masih menunggu persetujuan dari Gubernur Sumbar yakni Ranperda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Ranperda Pelayanan Tenaga Kerja.
Ia berharap kedua Ranperda tersebut segera disetujui Gubernur, sehingga pihaknya segera menyusun jadwal Paripurna untuk pembahasan Ranperda tersebut. (*)
Berita Terkait
Hadiri Halal Bihalal dan Serahkan Bansos, Hendri Septa : Koto Tangah Punya Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
Kamis, 18 April 2024 17:57 Wib
BI Sumbar: Penguatan dolar juga beri dampak positif terhadap ekonomi
Kamis, 18 April 2024 15:57 Wib
Gubernur Sumbar: Cuaca ekstrem dapat pengaruhi inflasi di daerah
Kamis, 18 April 2024 10:51 Wib
Peningkatan kendaraan alasan ubah rute one way Padang-Bukittinggi
Kamis, 18 April 2024 5:14 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib
Polda imbau sopir bus yang kabur usai kecelakaan segera serahkan diri
Rabu, 17 April 2024 14:04 Wib
Ramadhan-Idul Fitri, layanan Bank Nagari berjalan aman Padang
Rabu, 17 April 2024 12:49 Wib