Padang, (ANTARA) - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Area Sumbar menyosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat terkait peruntukan bahan bakar bersubsidi kepada Aparatur Silpil Negara (ASN) sesuai dengan Perpres 191 2014.
Sales Area Manager Retail Sumbar, I Made Wira Pramarta di Padang, Jumat, mengatakan sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai peruntukan BBM sesuai Perpres 191 tahun 2014.
"Kami menjelaskan isi SK Gubernur Sumbar bahwa bahan bakar solar subsidi dan premium itu ada aturan peruntukannya dan hanya boleh dikonsumsi sesuai aturan tersebut," kata dia.
Ia mengatakan dalam SK Gubernur tertuang bahwa kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten, BUMN, BUMD maupun TNI dan Polri dilarang menggunakan solar bersubsidi dan premium.
Kemudian konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum juga tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi dan premium.
"Kecuali memiliki surat rekomendasi dari instansi yang berwenang," katanya.
Selanjutnya kendaraan plat kuning yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan ataupun tidak dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Ia menegaskan untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan mengonsumsi solar subsidi dan premium. Pihaknya telah menyediakan BBM berkualitas.
"Untuk kendaraan diesel konsumen dapat menggunakan dexlite maupun pertamina dex. Sedangkan untuk bahan bakar bensin terdapat pertalite dan pertamax," katanya.
Ia mengatakan BBM berkualitas memiliki keunggulan jarak tempuh yang lebih jauh dibanding solar maupun premium.
Dari pengujian yang dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB) menemukan bahan bakar pertalite mampu melahap hampir 15 kilometer setiap liternya.
Sementara itu bahan bakar premium hanya mencapai 13 kilometer per liternya.
Selain itu BBM berkualitas memiliki dampak positif yaitu emisi gas buang kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
"Bahan bakar ini dapat mengurangi polusi asap kendaraan yang berpotensi menyebabkan penyakit kanker bagi pengendara," kata dia. (*)
Berita Terkait
Menko PMK : Sosialisasi mitigasi bencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 9:00 Wib
Sebanyak 125 ribu siswa di Padang dapat sosialisasi kesehatan gigi
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib
Inspektorat Kota Padang Panjang gelar sosialisasi pencegahan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 3 April 2024 3:47 Wib
KONI ingin sosialisasi catur klasik xiangqi semakin ditingkatkan
Kamis, 14 Maret 2024 19:55 Wib
Imigrasi Agam masifkan sosialisasi di Limapuluh Kota dan Bukittinggi
Selasa, 5 Maret 2024 10:50 Wib
Wujudkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Disdikbud Pessel gelar sosialisasi pelatihan penerapan Aplikasi SRIKANDI
Kamis, 29 Februari 2024 11:02 Wib
Puskesmas Tanjung Beringin Pesisir Selatan laksanakan sosialisasi pelaksanaan poskesri dan posyandu prima
Selasa, 27 Februari 2024 10:04 Wib
Imigrasi Agam gelar sosialisasi kewarganegaraan ganda terbatas di Limapuluh Kota
Jumat, 16 Februari 2024 14:33 Wib