Bersinergi Bersama Pemkab Pessel, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres 75 Tahun 2019

id berita padang, berita sumbar, bpjs kesehatan

Bersinergi Bersama Pemkab Pessel, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres 75 Tahun 2019

Kepala BPJS Kesehatan Padang Asyraf Mursalina saat memberikan pemaparan. (Antara/Humas)

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama BPJS Kesehatan menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada camat, wali nagari dan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Pesisir Selatan.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Muskamal melalui siaran pers yang diterima Antara Sumbar di Padang, Kamis menyampaikan Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional,

Tujuannya menjamin pemeliharaan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan prinsip gotong royong. Meskipun iurannya berbeda-beda, mulai dari pemotongan gaji, bayar sendiri atau dibayar oleh pemerintah, tapi ia menjamin pelayanan medisnya akan tetap sama, kata dia.

Ia mengatakan prinsipnya harus dipahami oleh Wali Nagari dan petugas di bawah jangan sampai memberikan penjelasan yang tidak pas, forum ini gunanya untuk mencari tahu yang belum diketahui.

Jadi jika ada yang kurang jelas, mumpung ada BPJS Kesehatan silakan bertanya bapak dan ibu wali nagari, camat dan semua peserta. Sehingga hasil dari sosialisasi ini, infonya benar-benar membantu masyarakat kita yang ada di nagari," katanya.

Muskamal juga mengajak Camat, Wali Nagari beserta perangkatnya untuk lebih teliti dalam melakukan pendataan bagi warga miskin dan tidak mampu untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran PBI, baik dari sumber anggaran APBD maupun APBN. Bagi yang terlanjur menerima padahal sudah bekerja, silahkan mengundurkan diri dengan mengurus ke Kantor BPJS Kesehatan.

"Mari kita kawal bersama agar PBI ini bisa diberikan secara tepat sasaran, bukan lagi pemerintah memberi bantuan kepada warga yang bekerja pada perusahaan, tapi memang pada masyarakat yang membutuhkan, karena kalau dia pekerja maka kewajiban perusahaannya yang membayarkannya, bukan pemerintah lagi," lanjut Muskamal.

Pada kesempatan itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina memberikan materi sosialisasi secara komprehensif tentang Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Sebelum sampai kepada sesi diskusi, terlebih dahulu ia mengupas habis Program JKN-KIS mulai dari dasar. Mulai dari membandingkan iuran yang diselenggarakan asuransi sosial di negara lain, pelayanan kesehatan yang bisa dijamin oleh asuransi sosial negara tetangga, hingga peraturan jaminan kesehatan di berbagai negara.

Dalam kesempatan ini, Asyraf juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang menjadi salah satu Pemerintah Daerah paling berkomitmen dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya, khususnya untuk Jaminan Kesehatan yang ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Hal ini dapat dibuktikan dari valid dan terverifikasinya data penerima bantuan iuran, jumlahnya pun selalu bertambah.

"Alhamdulillah, Kabupaten Pessel menjadi yang terbaik di Sumatera Barat dalam penonaktifan data tidak valid dan pengaktifan PBI valid kemarin. Di sini non aktif 23 ribu data tidak valid dan diaktifkan 54r ibu data valid, artinya justru surplus kepesertaannya, ini bisa terjadi jika pendataan dilakukan secara serius, artinya ya kinerja bapak dan ibu sangat luar biasa di sini, kita s mengapresiasinya. Harus konsisten untuk menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lain," ujar Asyraf.

Asyraf mengajak peserta sosialisasi untuk berpikir realistis menanggapi penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, jangan pernah beranggapan bahwa negara abai dalam memenuhi hak warga negaranya.

"Karena sampai saat ini, dari total 221 juta jiwa peserta JKN-KIS di seluruh Indonesia, sudah ada 135,9 juta jiwa penduduk yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah, artinya pemerintah sudah menanggung setengah lebih. Ini yang harus kita ketahui bersama, agar tidak terjadi fitnah kepada siapa pun dan oleh siapapun," tegasnya.

Berdasarkan pantauan peserta sosialisasi fokus mendengarkan setiap apa yang disampaikan pemateri dari awal sampai akhir, beberapa dari mereka bahkan bertanya tentang hal-hal teknis Program JKN-KIS.

Salah satunya Doni Yisra, ia yang merupakan anggota Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sangat bersyukur diundang sosialisasi hari ini. "Alhamdulillah sangat menyentuh ke seluruh lini termasuk lapisan masyarakat bawah, semoga bermanfaat langsung kepada masyarakat. Trimslah buat BPJS Kesehatan," ucap Doni .